Oleh : Alfian Mujani
[email protected]
ADA kecemasa baru di balik program tax amnesty (pengampunan pajak) yang tengah gencar dilakukan pemerintah. Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo memperkirakan dana repatrias dari program tax amnesty bisa picu inflasi.
Karena itu, Bank Indonesia (BI) mengingatkan pemerÂintah untuk memastikan dana repatriasi program pengampunan pajak (tax amnesÂty) bisa disalurkan sebagai kredit produktif sektor riil, tidak hanya ke produk investasi perbankan. PasalÂnya jika mengendap di perbankan, dana itu malah bisa menjadi beban bagi perekonomian.
“Kalau dana repatriasi hanya mengendap di perbankan itu tiÂdak optimal dan malah itu akan membuat BI harus menjaga agar dana yang tersedia di masyarakat tidak berlebihan,†tutur Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo, Jumat (29/7/2016).
Agus mengatakan, berlebihÂnya dana di masyarakat bisa meÂnimbulkan tekanan inflasi yang akan berdampak negatif pada perÂekonomian domestik. Oleh kareÂnanya, mantan Menteri Keuangan berharap pemerintah memastikan industri nasional siap menerima dana repatriasi.
Lebih lanjut, Agus mengapresiaÂsi upaya pemerintah dalam mensoÂsialisasikan program yang berlaku hingga 31 Maret 2017 tersebut. “Saya menyambut baik bahwa sosialisasi untuk penjelasan program pengamÂpunan pajak dilakukan dengan sanÂgat baik oleh pemerintah. Bahkan, Presiden ( Joko Widodo) memimpin sendiri sosialisasi itu,†ujarnya
Sentimen positif atas impleÂmentasi program amnesti pajak terlihat dari naiknya aliran modal ke Indonesia tahun ini. BI mencatat dana asing yang masuk ke dalam negeri (capital inflow) hingga 25 Juli 2016 (year-to-date) mencapai Rp128 triliun. Realisasi tersebut lebih dari dua kali lipat dari capaÂian sepanjang tahun lalu sebesar Rp55 triliun.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko KementeÂrian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengungkapkan pemerÂintah masih menggodok Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk memperjelas Undang-undang Pengampunan Pajak terkait penÂgalihan aset repatriasi ke sektor riil. “Saya mau konsinyering dulu pada Sabtu dan Minggu ini. Baru PMK-nya jadi. Mudahan-mudahan minggu depan jadi,†kata Robert kemarin.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, aset repatriasi bisa ditempatkan ke sejumlah instrumen investasi di dalam negeri baik di perbankan, pasar modal, dan sektor riil, miniÂmal tiga tahun.
Sebelum disalurkan, aset repaÂtriasi itu harus ditampung terlebih dahulu di institusi penampung (gateway) berupa bank, manajer inÂvestasi, dan perusahaan perdaganÂgan efek, yang ditunjuk oleh MenÂteri Keuangan. (cnn-indonesia)
Bagi Halaman