Komisi A Plototi Satpol PP

Cafe-SniperBOGOR TODAY – Komisi A DPRD Kota Bogor terus me­mantau proses perijinan Cafe Sniper yang hingga saat ini ma­sih buka dan bisa melanjutkan aktivitasnya meski tanpa ijin resmi dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Pasar Modal (BPPT-PM) Kota Bogor. Komisi A meminta Satpol PP agar betindak tegas karena masih dibukanya Cafe Sniper yang berdekatan dengan Cafe 31 yang terlebih dahulu disegel.

Anggota Komisi A DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi mengatakan, Satpol PP Kota Bogor dalam hal ini seharus­nya melakukan tindakan yang tegas untuk menutup cafe yang berlokasi di peruma­han Bogor Nirwana Residence (BNR) tersebut.

“Harusnya cafe ini dis­egel, ini malah masih buka. Berikanlah contoh kepada pengusaha-pengusaha lain un­tuk mematuhi perijinan yang ada. Apabila dibiarkan sep­erti ini, para pengusaha lain akan meremehkan Pemerin­tah Kota (Pemkot) Bogor,” te­gasnya usai menghadiri sidang Paripurna kemarin.

Ia juga menambahkan, Pemkot Bogor jangan tinggal diam. Banyak perijinan-periji­nan yang masih bodong tetapi dibiarkan begitu saja. “Selagi proses menunggu ijin diterbit­kan, seharusnya ditutup ter­lebih dahulu, dilakukan segel oleh Satpol PP,” paparnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Maryono mengatakan, cafe yang berada di kawasan BNR tersebut kerap kali membandel, pasalnya hampir se­tiap hari dirinya melewati daerah tersebut, namun masih saja buka di atas jam operasional yang ditetapkan oleh Pemkot Bogor.

BACA JUGA :  Warga Malasari Antusias Ikut Ngubek Empang di HJB ke-544

“Terbukti kan ketika sidak Walikota beberapa pekan lalu mereka menjual minuman keras, harusnya Pemkot Bogor mampu bertindak tegas dan jangan setengah-setengah apa­bila ingin menyikapi perizinan di sana,” papar Untung saat audiensi dengan HTI kemarin.

Ia juga mengatakan, den­gan disegelnya Cafe 31 dan tan­pa disegelnya Cafe Sniper terli­hat jelas bahwa Pemkot Bogor melakukan tebang pilih. “Jan­gan tebang pilih seperti itu, ka­lau mau berantas ya berantas sekalian. Ini Cafe Sniper masih buka, akan ada kecemburuan sosial nantinya,” tambahnya.

Ketua DPD II HTI Kota Bo­gor, Muhammad Irfan juga mengatakan, seharusnya cafe-cafe atau diskotik yang men­jual miras benar-benar ditia­dakan, karena itu merupakan sarang maksiat dan dapat menjerumuskan masa depan anak bangsa.

“Bukan hanya Cafe Sniper saja seharusnya yang ditutup, bahkan semuanya untuk ke­pentingan masyarakat ban­yak,” tambahnya.

Namun terkait hal ini, Sat­pol PP mengklaim bahwa Cafe Sniper yang disidak beberapa pekan lalu oleh Walikota Bo­gor, Bima Arya dan terbukti menjual minuman keras tanpa izin tersebut mulai menunjuk­kan itikad baik.

“Saya sudah melakukan pengecekan di lapangan dan kondisinya sudah jauh ber­beda pasca Walikota melaku­kan sidak. Tidak ada lagi Disc Jockey (DJ) maupun miras di sana,” papar Kasatpol PP Kota Bogor Herry Karnadi alias Acong, kepada BOGOR TO­DAY, beberapa pekan lalu.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Cetak Sejarah, Rapat Paripurna HJB ke-544 Digelar di Pelosok Kabupaten Bogor

Ia juga menambahkan pasca sidak dengan Walikota, dirinya datang ke sana ber­sama tiga orang, yakni Ketua Generasi RW (GNR) beserta RT dan warga di sana dan ber­dialog dengan para pengelola di sana. “Pak RT sudah men­gatakan bahwa cafe tersebut aman dan hanya ada musik dari laptop, tidak ada miras bahkan bir pun sudah tidak ada di situ,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, apa­bila sampai ada yang men­emukan cafe tersebut menjual miras, dirinya berjanji akan melakukan sidak. “Apabila ke­tahuan masih jual miras kita akan sidak dan kita tutup,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, izin cafe dan miras dipisahkan, yak­ni apabila perizinan cafe ada di Badan Pelayanan Perijinan Ter­padu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) dan izin miras bera­da di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

“Seluruh tempat usaha di BNR memang belum ada izin HO juga, nanti ini akan men­jadi patokan. Tidak akan ada lagi disko dan miras. Mereka diwajibkan oleh Walikota untuk mengurus izin ke BPPT-PM. Ba­tas waktunya, dinas terkait yang lebih paham,” pungkasnya. (Ab­dul Kadir Basalamah|Yuska)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================