Berdasarkan laporan yang diterimanya, masih banyak pengemudi layanan transÂportasi daring yang belum mematuhi aturan. “Kami dapat laporan bahwasanya tidak banyak (pengemudi) Grab dan Uber itu melakukan pendaftaran dan (uji) KIR (unÂtuk kendaraanya),†kata Budi.
Upaya Memenuhi PerminÂtaan Pemerintah
Secara terpisah, General Manager Uber untuk Asia Tenggara Chan Park, meÂnyatakan sejauh ini Uber dan lembaga mitranya, Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama, telah meminta para mitra unÂtuk melakukan uji KIR sejak Mei lalu dan terus mendoÂrong sampai sekarang.
“Yang jelas sudah banyak yang telah mengikuti uji KIR ini,†kata Chan tanpa menyeÂbut jumlah mobil pengemuÂdi yang telah melakukan uji KIR.
Dua pesaing Uber, yaitu Grab dan Gojek, sejauh ini juga masih mendoÂrong mitra pengemudi mobil panggilan untuk melakukan uji KIR demi memenuhi aturan dan bisa beroperasi secara legal di Indonesia.
GrabCar menjalin kerja sama dengan Koperasi PPRI (Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia) sebagai pihak yang mengoperasikan kendaraan dan mewadahi para mitra pengemudi beÂserta mobilnya. Sementara GoCar bermitra dengan PanÂorama Mitra Sarana.
Terkait aturan perubaÂhan nama pada STNK dari milik pribadi menjadi milik perusahaan, Managing DirecÂtor Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata menunjukÂkan tanda keberatan dan berkata masih dalam tahap diskusi dengan pemerintah agar para mitranya bisa tetap mengÂgunakan STNK atas nama pribaÂdi.