Berdasarkan laporan yang diterimanya, masih banyak pengemudi layanan trans­portasi daring yang belum mematuhi aturan. “Kami dapat laporan bahwasanya tidak banyak (pengemudi) Grab dan Uber itu melakukan pendaftaran dan (uji) KIR (un­tuk kendaraanya),” kata Budi.

Upaya Memenuhi Permin­taan Pemerintah

Secara terpisah, General Manager Uber untuk Asia Tenggara Chan Park, me­nyatakan sejauh ini Uber dan lembaga mitranya, Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama, telah meminta para mitra un­tuk melakukan uji KIR sejak Mei lalu dan terus mendo­rong sampai sekarang.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Mobil Warga Karangasem, 4 Armada Dikerahkan

“Yang jelas sudah banyak yang telah mengikuti uji KIR ini,” kata Chan tanpa menye­but jumlah mobil pengemu­di yang telah melakukan uji KIR.

Dua pesaing Uber, yaitu Grab dan Gojek, sejauh ini juga masih mendo­rong mitra pengemudi mobil panggilan untuk melakukan uji KIR demi memenuhi aturan dan bisa beroperasi secara legal di Indonesia.

GrabCar menjalin kerja sama dengan Koperasi PPRI (Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia) sebagai pihak yang mengoperasikan kendaraan dan mewadahi para mitra pengemudi be­serta mobilnya. Sementara GoCar bermitra dengan Pan­orama Mitra Sarana.

BACA JUGA :  Bawolato Nias Geger, Penemuan Mayat Pria Mengapung di Sungai Hou Sumut

Terkait aturan peruba­han nama pada STNK dari milik pribadi menjadi milik perusahaan, Managing Direc­tor Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata menunjuk­kan tanda keberatan dan berkata masih dalam tahap diskusi dengan pemerintah agar para mitranya bisa tetap meng­gunakan STNK atas nama priba­di.

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================