Oleh : ALFIAN MUJANI
[email protected]
Menteri PerÂh u b u n g a n Budi Karya Sumadi, yang sudah aktif menggantikan Ignasius Jonan, berkata akan memanggil peÂrusahaan penyedia jaringan transportasi online pekan deÂpan atau awal Agustus 2016.
Pemanggilan ini dilakukan untuk memastikan penyedia layanan, seperti Gojek, Uber, dan Grab, telah patuh terhaÂdap aturan yang berlaku terÂkait mobil panggilan. “MinÂggu depan kami akan panggil. Kami mengharapkan mereka, ya mbok nuruti apa yang diÂberikan oleh pemerintah,†tutur Budi dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (29/7/2016).
Sebelumnya, mantan Menteri Perhubungan IgnaÂtius Jonan telah menerbitÂkan Peraturan Menteri (PM) Peraturan Menteri (PM) No. 32/2016 tentang PenyelenggaÂraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Dalam peraturan itu, para mitra layanan mobil panggiÂlan diwajibkan untuk melakuÂkan uji KIR, memiliki SIM A Umum, serta memakai STNK atas nama perusahaan.
Pemerintah memberiÂkan tenggat waktu yang cuÂkup panjang bagi mitra Uber, GrabCar, dan GoCar, untuk memenuhi syarat tersebut yaitu sampai Oktober 2016.
Budi menyadari bahwa layanan transportasi darÂing telah mendapatkan hati di masyarakat. Pasalnya, layanan tersebut mampu menyediakan layanan yang mudah dan murah. Namun demikian, menurutnya peÂnyedia layanan transportasi online secara logika juga haÂrus mematuhi ketentuan yang berlaku. “Saya selalu mengatakan Grab dan Uber itu ada di hati tetapi belum ada di kepala. Logic-nya itu belum masuk,†ujar mantan Presiden Direktur PT Angkasa Pura II Persero ini.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, masih banyak pengemudi layanan transÂportasi daring yang belum mematuhi aturan. “Kami dapat laporan bahwasanya tidak banyak (pengemudi) Grab dan Uber itu melakukan pendaftaran dan (uji) KIR (unÂtuk kendaraanya),†kata Budi.
Upaya Memenuhi PerminÂtaan Pemerintah
Secara terpisah, General Manager Uber untuk Asia Tenggara Chan Park, meÂnyatakan sejauh ini Uber dan lembaga mitranya, Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama, telah meminta para mitra unÂtuk melakukan uji KIR sejak Mei lalu dan terus mendoÂrong sampai sekarang.
“Yang jelas sudah banyak yang telah mengikuti uji KIR ini,†kata Chan tanpa menyeÂbut jumlah mobil pengemuÂdi yang telah melakukan uji KIR.
Dua pesaing Uber, yaitu Grab dan Gojek, sejauh ini juga masih mendoÂrong mitra pengemudi mobil panggilan untuk melakukan uji KIR demi memenuhi aturan dan bisa beroperasi secara legal di Indonesia.
GrabCar menjalin kerja sama dengan Koperasi PPRI (Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia) sebagai pihak yang mengoperasikan kendaraan dan mewadahi para mitra pengemudi beÂserta mobilnya. Sementara GoCar bermitra dengan PanÂorama Mitra Sarana.
Terkait aturan perubaÂhan nama pada STNK dari milik pribadi menjadi milik perusahaan, Managing DirecÂtor Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata menunjukÂkan tanda keberatan dan berkata masih dalam tahap diskusi dengan pemerintah agar para mitranya bisa tetap mengÂgunakan STNK atas nama pribaÂdi.
Bagi Halaman