CoWFYkyWYAQ_GUbOleh : ALFIAN MUJANI
[email protected]

Menteri Per­h u b u n g a n Budi Karya Sumadi, yang sudah aktif menggantikan Ignasius Jonan, berkata akan memanggil pe­rusahaan penyedia jaringan transportasi online pekan de­pan atau awal Agustus 2016.

Pemanggilan ini dilakukan untuk memastikan penyedia layanan, seperti Gojek, Uber, dan Grab, telah patuh terha­dap aturan yang berlaku ter­kait mobil panggilan. “Min­ggu depan kami akan panggil. Kami mengharapkan mereka, ya mbok nuruti apa yang di­berikan oleh pemerintah,” tutur Budi dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (29/7/2016).

Sebelumnya, mantan Menteri Perhubungan Igna­tius Jonan telah menerbit­kan Peraturan Menteri (PM) Peraturan Menteri (PM) No. 32/2016 tentang Penyelengga­raan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Dalam peraturan itu, para mitra layanan mobil panggi­lan diwajibkan untuk melaku­kan uji KIR, memiliki SIM A Umum, serta memakai STNK atas nama perusahaan.

Pemerintah memberi­kan tenggat waktu yang cu­kup panjang bagi mitra Uber, GrabCar, dan GoCar, untuk memenuhi syarat tersebut yaitu sampai Oktober 2016.

BACA JUGA :  Kecelakaan Tunggal, Truk di Imogiri-Panggang Terbalik saat Menanjak

Budi menyadari bahwa layanan transportasi dar­ing telah mendapatkan hati di masyarakat. Pasalnya, layanan tersebut mampu menyediakan layanan yang mudah dan murah. Namun demikian, menurutnya pe­nyedia layanan transportasi online secara logika juga ha­rus mematuhi ketentuan yang berlaku. “Saya selalu mengatakan Grab dan Uber itu ada di hati tetapi belum ada di kepala. Logic-nya itu belum masuk,” ujar mantan Presiden Direktur PT Angkasa Pura II Persero ini.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, masih banyak pengemudi layanan trans­portasi daring yang belum mematuhi aturan. “Kami dapat laporan bahwasanya tidak banyak (pengemudi) Grab dan Uber itu melakukan pendaftaran dan (uji) KIR (un­tuk kendaraanya),” kata Budi.

Upaya Memenuhi Permin­taan Pemerintah

Secara terpisah, General Manager Uber untuk Asia Tenggara Chan Park, me­nyatakan sejauh ini Uber dan lembaga mitranya, Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama, telah meminta para mitra un­tuk melakukan uji KIR sejak Mei lalu dan terus mendo­rong sampai sekarang.

BACA JUGA :  Wajib Tahu, Ini Dia 5 Penyebab Kentut Bau Busuk, yang Terakhir Sangat Berbahaya

“Yang jelas sudah banyak yang telah mengikuti uji KIR ini,” kata Chan tanpa menye­but jumlah mobil pengemu­di yang telah melakukan uji KIR.

Dua pesaing Uber, yaitu Grab dan Gojek, sejauh ini juga masih mendo­rong mitra pengemudi mobil panggilan untuk melakukan uji KIR demi memenuhi aturan dan bisa beroperasi secara legal di Indonesia.

GrabCar menjalin kerja sama dengan Koperasi PPRI (Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia) sebagai pihak yang mengoperasikan kendaraan dan mewadahi para mitra pengemudi be­serta mobilnya. Sementara GoCar bermitra dengan Pan­orama Mitra Sarana.

Terkait aturan peruba­han nama pada STNK dari milik pribadi menjadi milik perusahaan, Managing Direc­tor Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata menunjuk­kan tanda keberatan dan berkata masih dalam tahap diskusi dengan pemerintah agar para mitranya bisa tetap meng­gunakan STNK atas nama priba­di.

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================