“Tadi Menkeu sudah menjelaskan menjelaskan tentang poin-poin pentÂing tax amnesty. Kami pun, saya suÂdah sampaikan ke jajaran untuk menÂdukung kebijakan pemerintah ini,†kata Tito.
Tito mengatakan ini kepada wartawan usai video conference di Gedung Utama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2026). Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon juga hadir dalam kesempatan itu.
Tito mengaku sudah menyampaiÂkan beberapa penekanan kepada jaÂjaran kepolisian di seluruh Indonesia terkait tax amnesty ini.
“Pertama, untuk mempelajari UU itu. Kedua, bekerja sama dengan otoritas pajak, Kanwil Pajak semua wilayah bekerja sama melakukan koordinasi, melakukan perlindungan kepada petugas pajak, tidak memÂpersulit petugas pajak, membantu, termasuk membuat sistem yang baik untuk pelaporan,†paparnya.
Tito menuturkan ada tiga instrukÂsi yang disampaikan ke jajarannya. Pertama, membantu petugas pajak untuk kesuksesan tax amnesty, keÂmudahan repatriasi anggaran wajib pajak, maupun deklarasi dana. “TerÂmasuk tidak boleh mengotak-atik data yang disampaikan oleh wajib pajak dalam skema tax amnesty ini, kecuali cuma 3. terorisme, human trafficking dan narkotik, di luar itu tidak boleh dikutak-katik sama sekali,†tegasnya.
Kedua, lanjut Tito, tidak boleh ada yang membocorkan informasi wajib pajak. Ancaman 5 tahun penÂjara menanti bagi siapapun juga yang membocorkan.
“Kedua itu dalam rangka memÂberikan kemudahan dan menjamin kepada wajib pajak agar mereka yakin kalau terjadi deklarasi data mereka enggak akan diganggu. MoU sudah diteken antara Polri, PPATK, dan KeÂjagung,†ujarnya.
Ketiga, membantu membangun iklim investasi sehingga investor merasa nyaman berinvestasi di IndoÂnesia. “Salah satunya adalah jaminan keamanan di wilayah-wilayah sehingÂga investor nyaman berinvestasi di InÂdonesia,†urainya.
(Alfian M|dtc)