
Ia juga mengatakan, denÂgan disegelnya Cafe 31 dan tanÂpa disegelnya Cafe Sniper terliÂhat jelas bahwa Pemkot Bogor melakukan tebang pilih. “JanÂgan tebang pilih seperti itu, kaÂlau mau berantas ya berantas sekalian. Ini Cafe Sniper masih buka, akan ada kecemburuan sosial nantinya,†tambahnya.
Ketua DPD II HTI Kota BoÂgor, Muhammad Irfan juga mengatakan, seharusnya cafe-cafe atau diskotik yang menÂjual miras benar-benar ditiaÂdakan, karena itu merupakan sarang maksiat dan dapat menjerumuskan masa depan anak bangsa.
“Bukan hanya Cafe Sniper saja seharusnya yang ditutup, bahkan semuanya untuk keÂpentingan masyarakat banÂyak,†tambahnya.
Namun terkait hal ini, SatÂpol PP mengklaim bahwa Cafe Sniper yang disidak beberapa pekan lalu oleh Walikota BoÂgor, Bima Arya dan terbukti menjual minuman keras tanpa izin tersebut mulai menunjukÂkan itikad baik.
“Saya sudah melakukan pengecekan di lapangan dan kondisinya sudah jauh berÂbeda pasca Walikota melakuÂkan sidak. Tidak ada lagi Disc Jockey (DJ) maupun miras di sana,†papar Kasatpol PP Kota Bogor Herry Karnadi alias Acong, kepada BOGOR TOÂDAY, beberapa pekan lalu.
Ia juga menambahkan pasca sidak dengan Walikota, dirinya datang ke sana berÂsama tiga orang, yakni Ketua Generasi RW (GNR) beserta RT dan warga di sana dan berÂdialog dengan para pengelola di sana. “Pak RT sudah menÂgatakan bahwa cafe tersebut aman dan hanya ada musik dari laptop, tidak ada miras bahkan bir pun sudah tidak ada di situ,†ujarnya.
Ia juga mengatakan, apabila sampai ada yang menemukan cafe tersebut menjual miras, dirinya berjanji akan melakuÂkan sidak. “Apabila ketahuan masih jual miras kita akan siÂdak dan kita tutup,†tegasnya.
Ia juga menjelaskan, izin cafe dan miras dipisahkan, yakni apabila perizinan cafe ada di Badan Pelayanan PerijiÂnan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) dan izin miÂras berada di Dinas PerindusÂtrian dan Perdagangan (DisÂperindag).
“Seluruh tempat usaha di BNR memang belum ada izin HO juga, nanti ini akan menÂjadi patokan. Tidak akan ada lagi disko dan miras. Mereka diwajibkan oleh Walikota unÂtuk mengurus izin ke BPPT-PM. Batas waktunya, dinas terkait yang lebih paham,†pungkasnya. (Abdul Kadir Basalamah|Yuska)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















