Warga Minta Sniper Juga Ditutup

Ia juga mengatakan, den­gan disegelnya Cafe 31 dan tan­pa disegelnya Cafe Sniper terli­hat jelas bahwa Pemkot Bogor melakukan tebang pilih. “Jan­gan tebang pilih seperti itu, ka­lau mau berantas ya berantas sekalian. Ini Cafe Sniper masih buka, akan ada kecemburuan sosial nantinya,” tambahnya.

Ketua DPD II HTI Kota Bo­gor, Muhammad Irfan juga mengatakan, seharusnya cafe-cafe atau diskotik yang men­jual miras benar-benar ditia­dakan, karena itu merupakan sarang maksiat dan dapat menjerumuskan masa depan anak bangsa.

“Bukan hanya Cafe Sniper saja seharusnya yang ditutup, bahkan semuanya untuk ke­pentingan masyarakat ban­yak,” tambahnya.

Namun terkait hal ini, Sat­pol PP mengklaim bahwa Cafe Sniper yang disidak beberapa pekan lalu oleh Walikota Bo­gor, Bima Arya dan terbukti menjual minuman keras tanpa izin tersebut mulai menunjuk­kan itikad baik.

BACA JUGA :  Kenali Tanda Bayi Tidak Cocok Susu Formula, Orang Tua Perlu Waspada

“Saya sudah melakukan pengecekan di lapangan dan kondisinya sudah jauh ber­beda pasca Walikota melaku­kan sidak. Tidak ada lagi Disc Jockey (DJ) maupun miras di sana,” papar Kasatpol PP Kota Bogor Herry Karnadi alias Acong, kepada BOGOR TO­DAY, beberapa pekan lalu.

Ia juga menambahkan pasca sidak dengan Walikota, dirinya datang ke sana ber­sama tiga orang, yakni Ketua Generasi RW (GNR) beserta RT dan warga di sana dan ber­dialog dengan para pengelola di sana. “Pak RT sudah men­gatakan bahwa cafe tersebut aman dan hanya ada musik dari laptop, tidak ada miras bahkan bir pun sudah tidak ada di situ,” ujarnya.

BACA JUGA :  Dongeng Sebelum Tidur, Kebiasaan Sederhana yang Berdampak Besar bagi Tumbuh Kembang Anak

Ia juga mengatakan, apabila sampai ada yang menemukan cafe tersebut menjual miras, dirinya berjanji akan melaku­kan sidak. “Apabila ketahuan masih jual miras kita akan si­dak dan kita tutup,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, izin cafe dan miras dipisahkan, yakni apabila perizinan cafe ada di Badan Pelayanan Periji­nan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) dan izin mi­ras berada di Dinas Perindus­trian dan Perdagangan (Dis­perindag).

“Seluruh tempat usaha di BNR memang belum ada izin HO juga, nanti ini akan men­jadi patokan. Tidak akan ada lagi disko dan miras. Mereka diwajibkan oleh Walikota un­tuk mengurus izin ke BPPT-PM. Batas waktunya, dinas terkait yang lebih paham,” pungkasnya. (Abdul Kadir Basalamah|Yuska)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================