CIBINONG TODAY– BerÂdasarkan Peraturan GuÂbernur Nomor 90 Tahun 2016 Tentang Pemberian Intensifikasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Tim Penilai Anugerah Pajak Propinsi Jawa Barat menyÂambangi Kabupaten Bogor untuk melakukan verifikasi terakhir atas paparan Bupati Bogor dalam expose kontriÂbusi pajak di Bandung beÂberapa waktu lalu.
Tim penilai yang dipÂimpin oleh Memet Sueb ini langsung diterima Bupati Bogor NUrhayanti di ruang kerja Pendopo Kabupaten Bogor, Senin (1/8/2016). TuÂrut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas PenÂdapatan Daerah Kabupaten Bogor, Kepala Samsat KabuÂpaten Bogor dan jajarannya.
Menurut Memet, tujuan diadakannya Anugerah Pajak ini untuk memotivasi kepada daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya pajak kendaraan bermotor didaerah tersebut. Selain itu penghargaan ini juga akan diberikan bukan hanya kepada Kepala Daerah saja akan tetapi semua pihak yang terlibat dalam peneriÂmaan pajak ini.
“Propinsi Jawa Barat dalam hal ini Gubernur ingin memberikan apresiasi bukan kepada Kepala Daerah, para wajib pajak, Kepala Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan (CPDP) dan kepada para relaÂwan pajak akan juga di berikan apresiasi ini. Hal ini guna menÂingkatkan motivasi mereka didalam meningkatkan peneriÂmaan pajak†ujar Memet
Sementara itu NurhayÂanti mengatakan kontribusi pajak kendaraan bermotor dari total dana bagi hasil Provinsi Jawa Barat mencaÂpai 75 persen. Dengan kata lain, pajak kendaraan berÂmotor berkontribusi signifiÂkan terhadap pendapatan yang berkaitan dengan bagi hasil. “Sumbangsih pajak kendaraan bermotor untuk penerimaan pendapatan lain-lain yang sah. Untuk Kabupaten Bogor sendiri mencapai 16 persen dari toÂtal pajak. Karena ada sekitar 1,5 juta kendaraan bermoÂtor yang berada di wilayah Kabupaten Bogor sedangÂkan yang patuh membayar pajak berkisar diantaranya 800 ribu kendaraan†terang Nurhayanti
Ditambahkan NurhayÂanti, bahwa dirinya beserta jajarannya terus berupaya untuk melakukan terobosan-terobosan guna meningkatÂkan kontribusi pajak, salah satunya adalah melakukan pelayanan pajak hingga daerah perbatasan. Hal ini dilakukan agar para pemilik kendaraan di wilayah perÂbatasan tidak merasa harus jauh untuk menyetor paÂjaknya kedaerah lain yang berbatasan dengan KabuÂpaten Bogor.(Yuska/*)
Bagi Halaman