Setelah itu, jajarannya melaku­kan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya yang berada di Kota Bandung dengan inisial I. Pelaku yang ditangkap terakhir juga berperan menyebarkan materai palsu. “ Para pelaku telah menjalankan bisnis menjual materai palsu ini selama satu tahun. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti materai palsu yang siap jual dari tangan mereka,” jelasnya.

Barang bukti yang turut diamank­an, di antaranya, tiga lembar mat­erai dengan nominal Rp3.000 yang isinya terdiri atas 150 materai, dan 35 lembar materai nominal Rp6.000 yang isinya sebanyak 1.750 materai, dan lima handphone berbagai merek milik para pelaku yang digunakan un­tuk menjalankan aksinya.

BACA JUGA :  Pemkot Buka Penutupan Jalan ke Plaza Jambu Dua, PT GAW Keberatan Dianggap Akses Publik

Dari hasil pemeriksaan sementa­ra, penyebaran materai palsu ini dise­bar di kota/kabupaten, seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Bogor, dan Kota Jakarta.

Secara kasatmata, materai palsu ini sekilas tampak mirip. Namun, pi­haknya kembali memastikan keaslian meterai tersebut. “Setelah dicek ke PT Pos, ternyata memang benar pal­su. Hologram gelap, si meterai tidak bisa menempel begitu saja jadi harus pakai lem,” ucapnya.

BACA JUGA :  Raker Kormi Kabupaten Bogor, Akew Minta Pengurus 2024 Keluarkan Ide Proker

Hingga kini, pihak kepolisian akan terus menyelidiki dan mengem­bangkan kasus ini dengan memeriksa para pelaku yang telah ditetapkan pe­nyidik sebagai tersangka. “Masih kita periksa untuk perkembangan penyi­dikan lebih lanjut,” tuturnya.

(Yuska Apitya Aji)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================