Setelah itu, jajarannya melakuÂkan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya yang berada di Kota Bandung dengan inisial I. Pelaku yang ditangkap terakhir juga berperan menyebarkan materai palsu. “ Para pelaku telah menjalankan bisnis menjual materai palsu ini selama satu tahun. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti materai palsu yang siap jual dari tangan mereka,†jelasnya.
Barang bukti yang turut diamankÂan, di antaranya, tiga lembar matÂerai dengan nominal Rp3.000 yang isinya terdiri atas 150 materai, dan 35 lembar materai nominal Rp6.000 yang isinya sebanyak 1.750 materai, dan lima handphone berbagai merek milik para pelaku yang digunakan unÂtuk menjalankan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan sementaÂra, penyebaran materai palsu ini diseÂbar di kota/kabupaten, seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Bogor, dan Kota Jakarta.
Secara kasatmata, materai palsu ini sekilas tampak mirip. Namun, piÂhaknya kembali memastikan keaslian meterai tersebut. “Setelah dicek ke PT Pos, ternyata memang benar palÂsu. Hologram gelap, si meterai tidak bisa menempel begitu saja jadi harus pakai lem,†ucapnya.
Hingga kini, pihak kepolisian akan terus menyelidiki dan mengemÂbangkan kasus ini dengan memeriksa para pelaku yang telah ditetapkan peÂnyidik sebagai tersangka. “Masih kita periksa untuk perkembangan penyiÂdikan lebih lanjut,†tuturnya.
(Yuska Apitya Aji)