Untitled-3BANDUNG, TODAY—Polres Bandung mengungkap tindak kejahatan pemalsuan materai di wilayah Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang.

Keempat pelaku tersebut diketa­hui berinisial UK (36), HS (44), I (54), dan ZRZ (27). Mereka dibekuk di tiga tempat berbeda. Keempatnya terbuk­ti melakukan pemalsuan serta menge­darkan materai palsu dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000.

“Mereka ditangkap pada Jumat 29 Juli dan Sabtu 30 Juli di tiga wilayah. Ada di Majalaya, PT Ramatex Day­euhkolot, Kabupaten Bandung; dan satu lagi berhasil diamankan di Pas­ar Baru, Kota Bandung,” ujar Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Niko, Senin (1/8/2016).

BACA JUGA :  Wilayah Garut Diguncang Gempa M 6,5, Getaran Terasa Hingga Bogor

Ia mengatakan, pengungkapan itu berawal dari adanya informasi men­genai materai palsu. Setelah pihaknya melakukan pengecekan, ternyata benar ditemui materai palsu.

“Kita awalnya mendapat titik terang soal materai palsu ini setelah kita amankan dua pelaku yakni HS dan ZRZ. Mereka mengaku memesan melalui seseorang berinisial G di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Para ter­sangka membeli dengan harga Rp1 juta per enam lembar. Satu lembar materai tersebut berisi 50 materai,” tuturnya.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Mobil Warga Karangasem, 4 Armada Dikerahkan

Niko melanjutkan, setelah mat­erai palsu didapat, kedua pelaku ini menyebarkannya melalui pelaku UK. UK yang menjual secara umum den­gan harga Rp7.500 per materai.

============================================================
============================================================
============================================================