BANDUNG, TODAY—Polres Bandung mengungkap tindak kejahatan pemalsuan materai di wilayah Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang.
Keempat pelaku tersebut diketaÂhui berinisial UK (36), HS (44), I (54), dan ZRZ (27). Mereka dibekuk di tiga tempat berbeda. Keempatnya terbukÂti melakukan pemalsuan serta mengeÂdarkan materai palsu dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000.
“Mereka ditangkap pada Jumat 29 Juli dan Sabtu 30 Juli di tiga wilayah. Ada di Majalaya, PT Ramatex DayÂeuhkolot, Kabupaten Bandung; dan satu lagi berhasil diamankan di PasÂar Baru, Kota Bandung,†ujar Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Niko, Senin (1/8/2016).
Ia mengatakan, pengungkapan itu berawal dari adanya informasi menÂgenai materai palsu. Setelah pihaknya melakukan pengecekan, ternyata benar ditemui materai palsu.
“Kita awalnya mendapat titik terang soal materai palsu ini setelah kita amankan dua pelaku yakni HS dan ZRZ. Mereka mengaku memesan melalui seseorang berinisial G di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Para terÂsangka membeli dengan harga Rp1 juta per enam lembar. Satu lembar materai tersebut berisi 50 materai,†tuturnya.
Niko melanjutkan, setelah matÂerai palsu didapat, kedua pelaku ini menyebarkannya melalui pelaku UK. UK yang menjual secara umum denÂgan harga Rp7.500 per materai.