Untitled-9Sidang lanjutan kasus mark up harga lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Jambu Dua, Tanah Sareal Kota Bogor semakin hari semakin panas. Kesaksian yang diungkapkan oleh Sekretaris Pribadi Henricus Angka Widjaya alias Angkahong, yakni Cyntia Mulyani membenarkan bahwa harga lahan Jambu Dua disepakati sebesar Rp 43,1 miliar dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Ia mengatakan, surat-surat tanah milik angkahong yang diserahkan ke BPN dan Pemkot Bogor terdiri dari 19 Akta Jual Beli (AJB), 1 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 6 Surat Perjanjian Pelimpahan atau Penyerahan Hak Utama Atas Tanah bersama bangu­nan rumah diatasnya dengan total luas 8.575 m2.

Penasehat Hukum dari RNA, Pilipus Tarigan menan­yakan terkait pertemuan kali ketiga diruang Walikota Bo­gor kepada Cyntia. Lantas ia membenarkan pada tanggal 27 Desember 2014 dilakukan musyawarah tentang pem­belian lahan Jambu Dua oleh Pemkot Bogor.

Pertemuan itu, dilak­sanakan dikantor Balaikota Bogor, diruang Walikota Bogor yang dihadiri langsung oleh Walikota Bogor; Bima Arya, Sekda Kota Bogor; Ade Syarif dan Kepala Kantor UMKM; Hidayat Yudha Priatna dari pi­hak Pemkot Bogor.

BACA JUGA :  Menu Bekal Simple dengan Ayam Tumis Saus Madu yang Lezat dengan Bumbu Meresap

Kemudian dari pihak pen­jual dihadiri Kawidjaya Hen­ricus Ang (Angkahong, Red) dan dirinya sendiri (Sekertaris Pribadi Angkahong; Cyntia Mulyani). Hasil pertemuan ini, Angkahong menerima permo­honan penawaran harga Pem­kot Bogor yakni hanya bisa meminta harga maksimal Rp 43,1 milyar.

Saksi Cyntia menjelaskan, meski datang terlambat, Wakil Walikota Bogor, Usmar Hari­man bersama Kabag Hukum yakni Toto M Ulum juga tu­rut hadir dalam pertemuan. Menurut saksi harga sudah disepakati oleh Walikota dan Angkahong yakni 43,1 milyar sebelum Wakil Walikota hadir pada ruangan tersebut.

“Dalam pertemuan diruang walikota, saya dan angkawi­djaya, sementara pihak pem­kot ada walikota, sekda dan kadis umkm, harga sudah dis­epakati yakni 43,1 milyar, tak lama barulah wakil walikota bersama kabag hukum pak toto ulum hadir,” ungkap Cyn­tia dihadapan Majelis Hakim.

Menyikapi keterangan ini, saksi Cyntia Mulyani, Rudi Zaenudin Sekjend P5KP (Pus­litbang Pelatihan dan Penga­wasan Kebijakan Publik) yang hadir dalam sidang tersebut mengatakan, keterangan saksi cukup membuka mata publik di kota Bogor, bahwa kasus pembebasan lahan jambu dua atau lebih dikenal dengan ka­sus Angkahong tidak melalui proses yang benar karena banyak kejanggalan termasuk cara penetapan harga dan itu sudah dijelaskan oleh para saksi termasuk Cyntia.

BACA JUGA :  Wajib Perhatikan Ini, 5 Penyebab Trombosit Turun yang Perlu Diketahui

“Dari keterangan para saksi ini, sudah jelas bahwa Waliko­ta punya kewenangan penuh dalam soal penetapan harga sebesar 43,1 milyar tersebut,” ujar Rudi, Senin (1/8/2016).

Menurut Rudi, kesaksian Cyntia dimulai pada pukul 11.45 WIB dan berakhir pada pukul 14.16 WIB, setelah itu Majelis Hakim memutuskan untuk istirahat dan dilanjut­kan oleh keterangan saksi lain­nya yakni Ana Anida dari BPN.

Sidang ke 11 tersebut dip­impin oleh Majlis Hakim Lince Anna Purba, Sri Mumpuni dan Djodjo Djohari dan berlang­sung diruang sidang utama yang dimulai pada pukul 12.15 dengan dihadiri oleh empat orang saksi. (Abdul Kadir Ba­salamah)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================