JAKARTA TODAY– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung Karel Tuppu sebagai saksi dalam kasus dugaan suap meringankan vonis perkara cabul pedangÂdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Karel diperiksa lebih dari tujuh jam sejak tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Dia diperiksa sebagai saksi untuk salah satu tersangka pemberi suap yakni Syamsul Hidayatullah, kakak kandung Saipul.
Usai diperiksa, Karel tamÂpak langsung bergegas pergi keluar dari Gedung KPK. SamÂbil berlari kecil dan menutup wajahnya, dia menolak menÂjawab pertanyaan wartawan soal dugaan keterlibatan diÂrinya dalam kasus itu.
Dia juga membantah memÂberi arahan kepada tersangka pemberi suap pengacara Saipul, Bertha Natalia untuk menyuap tersangka mantan Panitera Pengganti Rohadi. Diketahui, Karel merupakan suami dari tersangka Bertha. Sebelum menjabat sebagai Hakim Tinggi, dia sempat berÂtugas sebagai Hakim di PenÂgadilan Negeri Jakarta Utara. Berdasarkan data yang dihimÂpun juga menyebutkan KaÂrel pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri PeÂkanbaru dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sebelumnya, KPK menÂetapkan Rohadi, Bertha, SyÂamsul, dan pengacara Kasman Sangaji sebagai tersangka suap vonis di Pengadilan Negeri JaÂkarta Utara. Keempatnya diÂtangkap dalam operasi tangkap tangan di kawasan Jakarta UtaÂra pada pertengahan Juni lalu.
Dalam operasi tangkap tangan, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang seÂnilai Rp250 juta yang ditemuÂkan dalam sebuah kantung plastik. Penyidik juga menyita uang sebesar Rp700 juta yang ada di dalam mobil Rohadi. KPK menduga uang itu sebaÂgai suap untuk meringankan vonis Saipul.
Februari lalu, polisi menÂjerat Saipul dengan pasal 82 ayat (2) Undang-undang NoÂmor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ia mengÂhadapi ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Saipul dituduh mencabuli anak laki-laki berusia 17 taÂhun berinisial DS di Kelapa Gading, Jakarta Utara. (YusÂka Apitya/cnn)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















