Suap Saipul Jamil Seret Hakim PT Bandung

JAKARTA TODAY– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung Karel Tuppu sebagai saksi dalam kasus dugaan suap meringankan vonis perkara cabul pedang­dut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Karel diperiksa lebih dari tujuh jam sejak tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Dia diperiksa sebagai saksi untuk salah satu tersangka pemberi suap yakni Syamsul Hidayatullah, kakak kandung Saipul.

Usai diperiksa, Karel tam­pak langsung bergegas pergi keluar dari Gedung KPK. Sam­bil berlari kecil dan menutup wajahnya, dia menolak men­jawab pertanyaan wartawan soal dugaan keterlibatan di­rinya dalam kasus itu.

Dia juga membantah mem­beri arahan kepada tersangka pemberi suap pengacara Saipul, Bertha Natalia untuk menyuap tersangka mantan Panitera Pengganti Rohadi. Diketahui, Karel merupakan suami dari tersangka Bertha. Sebelum menjabat sebagai Hakim Tinggi, dia sempat ber­tugas sebagai Hakim di Pen­gadilan Negeri Jakarta Utara. Berdasarkan data yang dihim­pun juga menyebutkan Ka­rel pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pe­kanbaru dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sebelumnya, KPK men­etapkan Rohadi, Bertha, Sy­amsul, dan pengacara Kasman Sangaji sebagai tersangka suap vonis di Pengadilan Negeri Ja­karta Utara. Keempatnya di­tangkap dalam operasi tangkap tangan di kawasan Jakarta Uta­ra pada pertengahan Juni lalu.

Dalam operasi tangkap tangan, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang se­nilai Rp250 juta yang ditemu­kan dalam sebuah kantung plastik. Penyidik juga menyita uang sebesar Rp700 juta yang ada di dalam mobil Rohadi. KPK menduga uang itu seba­gai suap untuk meringankan vonis Saipul.

Februari lalu, polisi men­jerat Saipul dengan pasal 82 ayat (2) Undang-undang No­mor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ia meng­hadapi ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Saipul dituduh mencabuli anak laki-laki berusia 17 ta­hun berinisial DS di Kelapa Gading, Jakarta Utara. (Yus­ka Apitya/cnn)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================