CIBINONG TODAY– Dinas Kesehatan (Dinkes) KabupatÂen Bogor melarang 10 calon jemaah haji (calhaj) setemÂpat berangkat ke Tanah Suci. Mereka tidak diperkenankan pergi karena sedang hamil, rawat jalan, dan gangguan keÂjiwaan.
“Aturan pusat saat ini teÂgas. Semisal untuk calhaj yang cuci darah, tidak diperkenanÂkan menjalankan ibadah haji. Calhaj harus cuci darah satu minggu dua kali. Tidak boleh, kapan ibadahnya jika begitu,†ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Camalia W Sumaryana, kemarin.
Bekas Dirut RSUD Ciawi itu menegaskan, aktivitas ibadah haji sangat padat, seÂhingga calhaj berpenyakit kronis dikhawatirkan tak mampu menjalani ibadah sesuai jadwal. Sementara bagi yang dinyatakan sehat, Camalia mengimbau agar meÂnerapkan pola hidup bersih dan sehat. “Latihan banyak jalan sejak sekarang. Untuk Kabupaten Bogor, tahapan pemeriksaan kesehatan calÂhaj sudah dilakukan, terakhir di UPT Puskesmas Sukaraja,†tegasnya.
Sedangkan, dari total 2.817 calhaj, Dinkes KabuÂpaten Bogor menjaring satu calhaj yang mengalami gangÂguan jiwa.
Terpisah, Dinas KesehaÂtan Kota Bogor terus beruÂpaya menekan calhaj yang berpenyakit kronis. Berbagai cara dilakukan seperti menÂdampingi pengobatan para calhaj tersebut.
“Selama penyakit itu memang masih bisa diobati maka kita obati, dan berangÂkat. Kita juga tahu mana yang bisa berangkat mana yang tidak. Kita sudah jelasÂkan, ada beberapa penyakit kronis yang masih boleh beÂrangkat karena bisa diobati,†ujar Kepala Dinkes Kota BoÂgor, Rubaeah.
Dari 699 calhaj asal Kota Bogor, beberapa menderita penyakit kronis. Namun RuÂbaeah memastikan mereka masih bisa berangkat ke Tanah Suci karena masih dapat ditangani. “Seperti penyakit jantung dan hiÂpertensi, masih bisa. KeÂcuali TBC yang memang harus ditunda keberangkaÂtannya,†kata dia.
Untuk calhaj berpenyakit kronis yang akan berangkat 17 Agustus nanti, Rubaeah sudah mengimbau untuk membawa obat–obatan sendiri. Dinkes Kota Bogor pun menyiapkan tenaga medis yang didatangÂkan untuk mencek kesehatan calhaj selama perjalanan ibaÂdah.(Yuska Apitya/bs)
Bagi Halaman