DPRD Kota Bogor Sampaikan Hasil Pengawasan Pembangunan dan Penjaringan Aspirasi Masyarakat

Rapat paripurna DPRD Kota Bogor dalam penutupan masa sidang kedua tahun 2024.

BOGOR-TODAY.COM – DPRD Kota Bogor resmi menutup masa sidang kedua tahun sidang 2024 pada rapat paripurna yang digelar pada, pada Selasa (30/4/2024). Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menggantikan Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto yang tengah melakukan ibadah umrah.

Sebelum menutup masa sidang, Jenal Mutaqin mempersilahkan Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy untuk menyampaikan laporan kinerja DPRD Kota Bogor pada masa sidang kedua tahun sidang 2024 dan Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata untuk menyampaikan laporan reses.

Rusli menyampaikan, melalui fungsi legislasi, DPRD Kota Bogor telah menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), diantaranya adalah Raperda Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Bale Badami, Raperda Kota Bogor tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Raperda Kota Bogor tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor.

BACA JUGA :  Santri di Bogor Lapor Polisi Usai jadi Korban Penganiayaan Seniornya, Sempat Dilempar Botol Beling

Selain itu, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Kota Bogor melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat dan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas.

“Beberapa catatan terkait hasil evaluasi pelaksanaan Perda telah disampaikan melalui Bapemperda kepada Pemerintah Kota Bogor agar segera ditindaklanjuti,” jelas Rusli.

Lebih lanjut, Rusli menyampaikan kinerja DPRD Kota Bogor melalui fungsi anggaran telah melakukan rapat melalui Badan Anggaran (Banggar) dan melakukan penyusunan Pokok-pokok Pikiran DPRD.

“Pokir yang telah disusun oleh DPRD Kota Bogor diharapkan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat,” ujar Rusli.

Terakhir, melalui fungsi pengawasan DPRD Kota Bogor telah melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Kota Bogor melalui komisi-komisi yang ada di DPRD Kota Bogor. Selain itu, berdasarkan aspirasi yang diterima oleh DPRD Kota Bogor, pimpinan dan komisi-komisi telah memberikan rekomendasi untuk Pemkot Bogor agar bisa ditindaklanjuti.

BACA JUGA :  Surat Edaran Soal Study Tour, Pj Wali Kota Bogor Imbau Kegiatan di Dalam Kota

“Pelaksanaan waktu satu masa sidang ini bukanlah waktu yang panjang untuk menuntaskan seluruh permasalahan, harapan dan aspirasi masyarakat. Kita sadari bersama kedepan tugas untuk menyelenggarakan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan semakin berat, untuk itu laporan kinerja Pimpinan DPRD Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2024 Masa Jabatan 2019 – 2024 ini akan menjadi bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan dimasa selanjutnya,” tutup Rusli.

LAPORAN RESES

Dalam laporan reses yang disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata, menjelaskan bahwa masa reses dipergunakan oleh Anggota DPRD secara perseorangan untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi masyarakat agar dapat ditingkatkan hubungan sinergis antara wakil rakyat dengan pemilihnya sehingga tetap terpelihara komunikasi serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.

============================================================
============================================================
============================================================