Perda PBB Direvisi

Dispenda-PBB-P2BOGOR TODAY – Demi memberikan keberpihakan keadilan kepada warga Kota Bogor, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) melaku­kan perubahan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2). Pasalnya tarif PBB P2 pada Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang PBB P2 dinilai membebani kelompok ma­syarakat tertentu.

Sekretaris Dispenda, R. An-An Andri Hikmah men­gatakan, berdasarkan hasil penelitian dan kajian selama dua tahun yang diperkuat den­gan tim ahli dilakukan peruba­han tarif Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

Dasar pengenaan PBB P2 dan NJOPTKP sesuai Perda 2 Tahun 2012 yakni NJOP dibawah Rp 1 miliar dikena­kan tarif 0,10 persen dengan NJOPTKP Rp 15 juta sementara NJOP diatas Rp 1 miliar dikena­kan tarif 0,20 persen dengan NJOPTKP Rp 15 juta.

“Ketetapan tarif yang tadin­ya dua kelompok sekarang di­ganti menjadi lima kelompok demi keberpihakan keadilan pajak,” ujar An-an.

BACA JUGA :  Jalur Cepat Tegar Beriman Ditutup Malam Ini, Warga Diminta Cari Rute Alternatif

An-an menuturkan, pada perubahan ditentukan be­saran NJOP dibawah 1 miliar tetap sebesar 0,10 persen, NJOP Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar tarifnya 0,15 persen, NJOP diatas Rp 2 miliar sam­pai Rp 5 miliar dikenakan 0,20 persen, NJOP diatas Rp 5 mili­ar sampai Rp 10 miliar tarifnya 0,225 persen dan NJOP diatas Rp 10 miliar dikenakan tarif sebesar 0,25 persen. Semen­tara untuk NJOPTKP nya men­jadi Rp 25 juta.

“Sebelumnya Dispenda telah memberi penghapu­san PBB P2 bagi obyek pajak dibawah Rp 100 ribu. Seka­rang di perubahan ini Dispen­da memberikan keadilan pajak bagi kelompok yang NJOP nya diatas 1 miliar,” jelas mantan lurah Cibogor ini.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat mengatakan, peneri­maan PBB P2 memberikan kontribusi besar terhadap Penerimaan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor. Dispenda dari ta­hun ke tahun terus berupaya mencapai target dengan tetap menampung aspirasi dari ma­syarakat.

BACA JUGA :  Kemensos Akui Sekolah Rakyat Masih Kekurangan Guru dan Asrama

“Dengan perubahan perda ini ada peningkatkan keadilan pajak bagi kelompok masyara­kat yang merasa penetapan pajak pemerintah tidak adil,” tutur Ade.

Ade juga memberi catatan agar tetap mempertahankan nilai atau jumlah realisasi PPB yang sangat berpengaruh ter­hadap PAD Kota Bogor. Selain itu, kepatuhan pajak pada kelompok empat dan lima (diatas 5 miliar) juga dipertah­ankan.

“Sosialisasi perubahan ini juga harus diberitahukan ke­pada masyarakat agar paham tentang keberpihakan keadi­lan ini. Sementara bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak harus dikenakan sang­si,” pungkas Ade. (Abdul Ka­dir Basalamah)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================