BOGOR TODAY – Demi memberikan keberpihakan keadilan kepada warga Kota Bogor, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) melakuÂkan perubahan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2). Pasalnya tarif PBB P2 pada Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang PBB P2 dinilai membebani kelompok maÂsyarakat tertentu.
Sekretaris Dispenda, R. An-An Andri Hikmah menÂgatakan, berdasarkan hasil penelitian dan kajian selama dua tahun yang diperkuat denÂgan tim ahli dilakukan perubaÂhan tarif Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
Dasar pengenaan PBB P2 dan NJOPTKP sesuai Perda 2 Tahun 2012 yakni NJOP dibawah Rp 1 miliar dikenaÂkan tarif 0,10 persen dengan NJOPTKP Rp 15 juta sementara NJOP diatas Rp 1 miliar dikenaÂkan tarif 0,20 persen dengan NJOPTKP Rp 15 juta.
“Ketetapan tarif yang tadinÂya dua kelompok sekarang diÂganti menjadi lima kelompok demi keberpihakan keadilan pajak,†ujar An-an.
An-an menuturkan, pada perubahan ditentukan beÂsaran NJOP dibawah 1 miliar tetap sebesar 0,10 persen, NJOP Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar tarifnya 0,15 persen, NJOP diatas Rp 2 miliar samÂpai Rp 5 miliar dikenakan 0,20 persen, NJOP diatas Rp 5 miliÂar sampai Rp 10 miliar tarifnya 0,225 persen dan NJOP diatas Rp 10 miliar dikenakan tarif sebesar 0,25 persen. SemenÂtara untuk NJOPTKP nya menÂjadi Rp 25 juta.
“Sebelumnya Dispenda telah memberi penghapuÂsan PBB P2 bagi obyek pajak dibawah Rp 100 ribu. SekaÂrang di perubahan ini DispenÂda memberikan keadilan pajak bagi kelompok yang NJOP nya diatas 1 miliar,†jelas mantan lurah Cibogor ini.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat mengatakan, peneriÂmaan PBB P2 memberikan kontribusi besar terhadap Penerimaan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor. Dispenda dari taÂhun ke tahun terus berupaya mencapai target dengan tetap menampung aspirasi dari maÂsyarakat.
“Dengan perubahan perda ini ada peningkatkan keadilan pajak bagi kelompok masyaraÂkat yang merasa penetapan pajak pemerintah tidak adil,†tutur Ade.
Ade juga memberi catatan agar tetap mempertahankan nilai atau jumlah realisasi PPB yang sangat berpengaruh terÂhadap PAD Kota Bogor. Selain itu, kepatuhan pajak pada kelompok empat dan lima (diatas 5 miliar) juga dipertahÂankan.
“Sosialisasi perubahan ini juga harus diberitahukan keÂpada masyarakat agar paham tentang keberpihakan keadiÂlan ini. Sementara bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak harus dikenakan sangÂsi,†pungkas Ade. (Abdul KaÂdir Basalamah)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















