Bima menambahkan, seÂjatinya ketika proses pembeÂbasan lahan ada dua hal yang harus dijadikan landasan. PerÂtama, landasan aturan sesuai dengan peruntukan tata ruÂang, seperti RTRW, RTDL dan DTR yang harus dijadikan lanÂdasan. Kedua, semua aturan yang terkait dengan prosedur pembebasan lahan.
Dalam hal ini seringkali ada hal-hal yang kemudian mungkin belum sepenuhnya dipahami. Atau mungkin seÂbaliknya, sudah yakin, meÂmahami dan melaksanakan hal itu tetapi ada celah-celah yang kemudian menimbulkan persoalan.
“Karena niat kita adalah melayani kepentingan pubÂlik, akselerasi pembangunan, mempercepat proses pemÂbangunan infrastruktur di Kota Bogor. Oleh karena itu pada kesempatan ini kita ingin mendengarkan arahan dari Sekjen terkait dengan seluruh aturan yang perlu kita jadiÂkan landasan untuk dipahami bersama terkait pengadaan tanah, pembebasan lahan dan sebagainya,†demikian Bima. (Abdul Kadir Basalamah)