Bima menambahkan, se­jatinya ketika proses pembe­basan lahan ada dua hal yang harus dijadikan landasan. Per­tama, landasan aturan sesuai dengan peruntukan tata ru­ang, seperti RTRW, RTDL dan DTR yang harus dijadikan lan­dasan. Kedua, semua aturan yang terkait dengan prosedur pembebasan lahan.

Dalam hal ini seringkali ada hal-hal yang kemudian mungkin belum sepenuhnya dipahami. Atau mungkin se­baliknya, sudah yakin, me­mahami dan melaksanakan hal itu tetapi ada celah-celah yang kemudian menimbulkan persoalan.

BACA JUGA :  Berdampak Positif Bagi Masyarakat, Pemkab Bogor Dukung Rencana Pengembangan IPB University di Dramaga dan Jonggol

“Karena niat kita adalah melayani kepentingan pub­lik, akselerasi pembangunan, mempercepat proses pem­bangunan infrastruktur di Kota Bogor. Oleh karena itu pada kesempatan ini kita ingin mendengarkan arahan dari Sekjen terkait dengan seluruh aturan yang perlu kita jadi­kan landasan untuk dipahami bersama terkait pengadaan tanah, pembebasan lahan dan sebagainya,” demikian Bima. (Abdul Kadir Basalamah)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================