BOGOR TODAY – Kabar tak sedap harus diterima DirekÂtur Utama Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ), Andri Latif. Pasalnya, dirinya dilaporkan ke Siaga Bareskrim Polri dengan tuduhan melakuÂkan tindak pidana penipuan, penggelapan dan atau peÂmalsuan surat oleh LembaÂga Bantuan Hukum (LBH) Perjuangan pada Selasa (02/08/2016).
Berdasarkan surat yang tertuang dalam Tanda Bukti Lapor NoÂmor; TBL/541/VIII/2016/ Bareskrim yang diterima dari Laporan Polisi Nomor: LP/774/ VIII/2016/Bareskrim dan diÂtandatangani terlapor, Nano Supriyatno bersama Perwira Siaga Samosir. Andri Latif dijeÂgal dalam Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dan atau 266 KUHP.
Andri Latif mengatakan, dirinya belum mengetahui tentang adanya laporan yang mengarah keÂpada dirinya tersebut. “Saya malah baru dengar dari teman media. BeÂlum ada informasi resmi kepaÂda kami, karena belum resmi, kita tunggu saja resminya,†ujarnya melalui pesan singkat kepada BOGOR TODAY, kemaÂrin.
Ia juga menambahkan, apapun pengaduan mengenai PD Pasar akan disikapi oleh dirinya sesuai aturan hukum yang berlaku. Sejauh ini, dirinya belum mengetahui pengaduan pemalsuan surat, penggelapan dan penipuan tersebut ditujuÂkan terkait dengan permaÂsalahan apa. “Saya tidak bisa menduga-duga, kita tunggu saja secara resmi dari kepolisian,†paparnya.
Dikonfirmasi hal ini, Nano Supriyatno selaku pelapor dari LBH Perjuangan belum menÂjawab telepon yang ditujukan kepada dirinya. (Abdul Kadir Basalamah)
Bagi Halaman