Andri-LatifBOGOR TODAY – Kabar tak sedap harus diterima Direk­tur Utama Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ), Andri Latif. Pasalnya, dirinya dilaporkan ke Siaga Bareskrim Polri dengan tuduhan melaku­kan tindak pidana penipuan, penggelapan dan atau pe­malsuan surat oleh Lemba­ga Bantuan Hukum (LBH) Perjuangan pada Selasa (02/08/2016).

Berdasarkan surat yang tertuang dalam Tanda Bukti Lapor No­mor; TBL/541/VIII/2016/ Bareskrim yang diterima dari Laporan Polisi Nomor: LP/774/ VIII/2016/Bareskrim dan di­tandatangani terlapor, Nano Supriyatno bersama Perwira Siaga Samosir. Andri Latif dije­gal dalam Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dan atau 266 KUHP.

BACA JUGA :  Halalbihalal IWAPI Kota Bogor, Hery Antasari: Ciptakan Pengusaha Tangguh

Andri Latif mengatakan, dirinya belum mengetahui tentang adanya laporan yang mengarah ke­pada dirinya tersebut. “Saya malah baru dengar dari teman media. Be­lum ada informasi resmi kepa­da kami, karena belum resmi, kita tunggu saja resminya,” ujarnya melalui pesan singkat kepada BOGOR TODAY, kema­rin.

Ia juga menambahkan, apapun pengaduan mengenai PD Pasar akan disikapi oleh dirinya sesuai aturan hukum yang berlaku. Sejauh ini, dirinya belum mengetahui pengaduan pemalsuan surat, penggelapan dan penipuan tersebut dituju­kan terkait dengan perma­salahan apa. “Saya tidak bisa menduga-duga, kita tunggu saja secara resmi dari kepolisian,” paparnya.

BACA JUGA :  Membahas Koalisi, Golkar Ajak Demokrat Bernostalgia di Pilkada 2024

Dikonfirmasi hal ini, Nano Supriyatno selaku pelapor dari LBH Perjuangan belum men­jawab telepon yang ditujukan kepada dirinya. (Abdul Kadir Basalamah)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================