Persoalan satu arah atau yang lebih dikenal dengan sebutan one way di jalur puncak yang di kritisi oleh Ma­syarakat sekitar, terutama di wilayah Kecamatan Ciawi, Me­gamendung dan Kecamatan Cisarua, menurut Nurhay­anti, kebijakan tersebut akan di evaluasi, sementara itu Satuan Polres Bogor pun su­dah melakukan kajian sesuai dengan keadaan dilapangan. Kemacetan kawasan puncak terjadi seiring dengan perkem­bangan pembangunan yang tidak sesuai peruntukannya, sehingga setiap tahun kenda­raan akan terus bertambah tetapi pembangunan infra­struktur jalan tidak mendapat perhatian serius.

BACA JUGA :  ASB Dukung MTQ Kota Bogor di Pentas Nasional, DPRD Siapkan Anggaran "Kadedeuh"

“Untuk menyikapi per­mohonan dari kelompok masyarakat dan pengusaha restoran seperti tidak mem­berlakukan one way saat jam makan siang dan waktu solat karena banyak masjid di ping­gir tersebut perlu dsikapi de­gan arif dan bijaksana dengan megedepankan rambu-rambu dan peraturan perundang-un­dangan tentang lalu lintas dan ketertiban umum.”ungkap Nurhayanti.

Kata Nurhayanti, Pemer­intah Kabupaten Bogor dalam penanganan jalur puncak ti­dak dapat ditangani secara langsung, tentu harus bersama Jajaran Polres Bogor, akan teta­pi perlu penanganan secara terpadu antara Pemerintah Pusat, Pemprov Jabar, Pemda Kab.Bogor dan Kepolisian serta instansi terkait lainya. hal ini dikarenakan kawasan puncak merupakan kawasan Jabodetabekjur dan jalur jalan puncak merupakan kewenan­gan Pemerintah Pusat dan Pemprov Jabar baik dari segi penataan ruang maupun ang­garan untuk pembangunan jalan. “ semua unsur harus terlibat dan memberikan ma­sukan yang baik agar terjadi sinergisitas yang diharapkan”. Tutupnya ( kozer )

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================