BOGOR TODAY – Nano SuÂpriyatno, Direktur LBH PerÂjuangan menjawab laporan yang ditujukan kepada Dirut PD PPJ. Menurutnya, hal ini berdasarkan Surat dari PD PPJ bernomor 640/353/PD.PPJ/ VI/2016 pada 8 Juni 2016 lalu yang ditandatangani Dirut PD PPJ, Andri Latif yang ditujuÂkan kepada LBH Perjuangan selaku kuasa hukum Taufik Iradat terkait Plaza Bogor yang menyebabkan banyaknya aksi premanisme yang bersenÂjatakan benda tajam yang suÂdah meresahkan warga.
Dalam surat itu, PD PPJ meÂnyampaikan bahwa mereka merupakan satu-satunya pihak yang berhak melakukan penÂgelolaan di Plaza Bogor sesuai dengan surat keputusan WaÂlikota nomor 591-42-14 tahun 2012 tentang penunjukan PD PPJ sebagai pengelola pasar di lingkungan Pemkot Bogor yang pada lampirannya terdapat Plaza Bogor yang kemudian dikuatkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 74 K/TUN/2015 tanggal 7 April 2015 dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Atas dasar itu, PD PPJ tidak mengizinkan dan menolak adÂanya pihak manapun di area Plaza Bogor menggunakan kantor atas nama pihak manaÂpun, dan melakukan pengamÂbilan biaya sewa hak pakai pada pedagang.
“SK Walikota Nomor 591- 42-14 tahun 2012 tentang penunjukan PD PPJ sebagai pengelola pasar tidak meÂmasukan Plaza Bogor untuk dikelola PD PPJ. Pada diktum ketiga yang berbunyi pelakÂsanaan pengelolaan pasar seÂbagaimana dimaksud dalam diktum kesatu tidak serta merta membatalkan perjanÂjian kerjasama pemanfaatan antara Pemkot dengan pihak ketiga,†katanya.
Sementara terkait, putuÂsan kasasi Mahkamah KonstiÂtusi nomor 74 K/TUN/2015 tak menyebutkan bahwa PD PPJ sebagai pengelola Plaza Bogor, sebab bunyi putusan itu hanya memutuskan legal standing kepada siapa yang berhak atas nama PT Guna Karya Nusantara.
“Klien kami masih penÂgelola sah atas Plaza Bogor berdasarkan fakta Kasasi MA nomor 74 K/TUN/2015 tangÂgal 7 April 2015. SK Mendagri Nomor 644.3.2-004 tanggal 2 Januari 1989 tentang pengeÂsahan keputusan walikotamaÂdya kepala daerah tingkat II Bogor nomor 644 2/SK 203- HOT/1988 tentang pelaksaÂnaan perjanjian pokok dengan PT GKN mengenai pembanguÂnan kembali/ peremajaan PasÂar Bogor yang diperbaharui dengan SK Mendagri nomor 644.2-575 tanggal 16 Agustus 1994 tentang pengesahan SK walikotamadya nomor 644.2/ SK.183-Huk/1992 tentang pelaksanaan adendum surat perjanjian antara Pemkot dan PT GKN mengenai peremaÂjaan Pasar Bogor,†jelasnya.
Kemudian, HGB Nomor .1300 yang isinya pemberian HGB bangunan diatas HPL no.2/Babakan Pasar dan noÂmor 1301 yang isinya pembeÂrian HGB diatas HPL nomor 1/ Babakan Pasar yang dikeluarÂkan Kantor Pertanahan Kota Bogor kepada PT GKN dan berÂakhir pada 24 September 2017.
“Surat hasil pembahasan Komisi A DPRD Kota Bogor tanggal 16 Agustus 2012 menÂgenai perjanjian kerjasama Plaza Bogor antara PT Bina Citra Centragraha dengan Pemkot Bogor yang menyimÂpulkan bahwa Pemkot Bogor dan PT GKN menghormati keÂberadaan HGB yang didapatÂkan PT GKN terhitung dari 1997 hingga 2017,†jelasnya.
Selain itu, terdapat laporan Pansus DPRD pembahasan peÂmindahtanganan barang milik daerah Kota Bogor kepada PD PPJ pada rapat Banmus DPRD pada 19 Desember 2012 yang menyatakan bahwa pasar-pasÂar belum disetujui untuk dipÂindahtangankan kepada PD PPJ, seperti Plaza Bogor dan Blok F Pasar Kebon Kembang sebab masih ada kerjasama dengan pihak ketiga.
“Kemudian ada surat perÂnyataan bersama antara PemÂkot dan Taufik Iradat tanggal 11 Oktober 2013 menyatakan bahwa pokok perjanjian kerjasama Pemkot dan PT GKN nomor 644.2/2289-DinÂpu-1988 tentang pembanÂgunan kembali Pasar Bogor tanggal 5 Juli 1988 beserta adendum-adendumnya tetap berlaku untuk PT GKN samÂpai berakhirnya HGB nomor 1300/Babakan Pasar tanggal 24 September 2017. Selain itu, ada surat yang dikeluarkan Plt Sekda Ade Sarip Hidayat atas nama walikota bahwa HGB berlaku 20 tahun. Lantas ditÂambah dengan adanya Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang PMP PD PPJ yang didalamnya tertera bahwa Plaza Bogor tiÂdak termasuk dalam PMP PD PPJ,†katanya.
Sebelumnya, Andri Latif mengatakan, dirinya belum mengetahui tentang adanya laporan yang mengarah keÂpada dirinya tersebut. “Saya malah baru dengar dari teman media. Belum ada informasi resmi kepada kami, karena belum resmi, kita tunggu saja resminya,†ujarnya melalui pesan singkat kepada BOGOR TODAY, kemarin.
Ia juga menambahkan, apaÂpun pengaduan mengenai PD Pasar akan disikapi oleh dirinÂya sesuai aturan hukum yang berlaku. Sejauh ini, dirinya belum mengetahui pengadÂuan pemalsuan surat, pengÂgelapan dan penipuan terseÂbut ditujukan terkait dengan permasalahan apa. “Saya tiÂdak bisa menduga-duga, kita tunggu saja secara resmi dari kepolisian,†paparnya.
Sekedar informasi, AnÂdri Latif dilaporkan ke Siaga Bareskrim Polri dengan tuduÂhan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan atau pemalsuan surat oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perjuangan pada Selasa (02/08/2016).
Berdasarkan surat yang terÂtuang dalam Tanda Bukti Lapor Nomor; TBL/541/VIII/2016/ Bareskrim yang diterima dari Laporan Polisi Nomor: LP/774/ VIII/2016/Bareskrim dan diÂtandatangani terlapor, Nano Supriyatno bersama Perwira Siaga Samosir, Andri Latif dijeÂgal dalam Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dan atau 266 KUHP. (Abdul Kadir Basalamah)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















