Andri Latif Terseret Konflik Plaza Bogor

BOGOR TODAY – Nano Su­priyatno, Direktur LBH Per­juangan menjawab laporan yang ditujukan kepada Dirut PD PPJ. Menurutnya, hal ini berdasarkan Surat dari PD PPJ bernomor 640/353/PD.PPJ/ VI/2016 pada 8 Juni 2016 lalu yang ditandatangani Dirut PD PPJ, Andri Latif yang dituju­kan kepada LBH Perjuangan selaku kuasa hukum Taufik Iradat terkait Plaza Bogor yang menyebabkan banyaknya aksi premanisme yang bersen­jatakan benda tajam yang su­dah meresahkan warga.

Dalam surat itu, PD PPJ me­nyampaikan bahwa mereka merupakan satu-satunya pihak yang berhak melakukan pen­gelolaan di Plaza Bogor sesuai dengan surat keputusan Wa­likota nomor 591-42-14 tahun 2012 tentang penunjukan PD PPJ sebagai pengelola pasar di lingkungan Pemkot Bogor yang pada lampirannya terdapat Plaza Bogor yang kemudian dikuatkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 74 K/TUN/2015 tanggal 7 April 2015 dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Atas dasar itu, PD PPJ tidak mengizinkan dan menolak ad­anya pihak manapun di area Plaza Bogor menggunakan kantor atas nama pihak mana­pun, dan melakukan pengam­bilan biaya sewa hak pakai pada pedagang.

“SK Walikota Nomor 591- 42-14 tahun 2012 tentang penunjukan PD PPJ sebagai pengelola pasar tidak me­masukan Plaza Bogor untuk dikelola PD PPJ. Pada diktum ketiga yang berbunyi pelak­sanaan pengelolaan pasar se­bagaimana dimaksud dalam diktum kesatu tidak serta merta membatalkan perjan­jian kerjasama pemanfaatan antara Pemkot dengan pihak ketiga,” katanya.

Sementara terkait, putu­san kasasi Mahkamah Konsti­tusi nomor 74 K/TUN/2015 tak menyebutkan bahwa PD PPJ sebagai pengelola Plaza Bogor, sebab bunyi putusan itu hanya memutuskan legal standing kepada siapa yang berhak atas nama PT Guna Karya Nusantara.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Rotasi 32 Pejabat, Kursi Kosong Akan Diisi Lewat Open Bidding

“Klien kami masih pen­gelola sah atas Plaza Bogor berdasarkan fakta Kasasi MA nomor 74 K/TUN/2015 tang­gal 7 April 2015. SK Mendagri Nomor 644.3.2-004 tanggal 2 Januari 1989 tentang penge­sahan keputusan walikotama­dya kepala daerah tingkat II Bogor nomor 644 2/SK 203- HOT/1988 tentang pelaksa­naan perjanjian pokok dengan PT GKN mengenai pembangu­nan kembali/ peremajaan Pas­ar Bogor yang diperbaharui dengan SK Mendagri nomor 644.2-575 tanggal 16 Agustus 1994 tentang pengesahan SK walikotamadya nomor 644.2/ SK.183-Huk/1992 tentang pelaksanaan adendum surat perjanjian antara Pemkot dan PT GKN mengenai perema­jaan Pasar Bogor,” jelasnya.

Kemudian, HGB Nomor .1300 yang isinya pemberian HGB bangunan diatas HPL no.2/Babakan Pasar dan no­mor 1301 yang isinya pembe­rian HGB diatas HPL nomor 1/ Babakan Pasar yang dikeluar­kan Kantor Pertanahan Kota Bogor kepada PT GKN dan ber­akhir pada 24 September 2017.

“Surat hasil pembahasan Komisi A DPRD Kota Bogor tanggal 16 Agustus 2012 men­genai perjanjian kerjasama Plaza Bogor antara PT Bina Citra Centragraha dengan Pemkot Bogor yang menyim­pulkan bahwa Pemkot Bogor dan PT GKN menghormati ke­beradaan HGB yang didapat­kan PT GKN terhitung dari 1997 hingga 2017,” jelasnya.

Selain itu, terdapat laporan Pansus DPRD pembahasan pe­mindahtanganan barang milik daerah Kota Bogor kepada PD PPJ pada rapat Banmus DPRD pada 19 Desember 2012 yang menyatakan bahwa pasar-pas­ar belum disetujui untuk dip­indahtangankan kepada PD PPJ, seperti Plaza Bogor dan Blok F Pasar Kebon Kembang sebab masih ada kerjasama dengan pihak ketiga.

“Kemudian ada surat per­nyataan bersama antara Pem­kot dan Taufik Iradat tanggal 11 Oktober 2013 menyatakan bahwa pokok perjanjian kerjasama Pemkot dan PT GKN nomor 644.2/2289-Din­pu-1988 tentang pemban­gunan kembali Pasar Bogor tanggal 5 Juli 1988 beserta adendum-adendumnya tetap berlaku untuk PT GKN sam­pai berakhirnya HGB nomor 1300/Babakan Pasar tanggal 24 September 2017. Selain itu, ada surat yang dikeluarkan Plt Sekda Ade Sarip Hidayat atas nama walikota bahwa HGB berlaku 20 tahun. Lantas dit­ambah dengan adanya Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang PMP PD PPJ yang didalamnya tertera bahwa Plaza Bogor ti­dak termasuk dalam PMP PD PPJ,” katanya.

BACA JUGA :  Sekolah Rakyat Hadir di Jasinga, Solusi Presiden Prabowo Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan

Sebelumnya, Andri Latif mengatakan, dirinya belum mengetahui tentang adanya laporan yang mengarah ke­pada dirinya tersebut. “Saya malah baru dengar dari teman media. Belum ada informasi resmi kepada kami, karena belum resmi, kita tunggu saja resminya,” ujarnya melalui pesan singkat kepada BOGOR TODAY, kemarin.

Ia juga menambahkan, apa­pun pengaduan mengenai PD Pasar akan disikapi oleh dirin­ya sesuai aturan hukum yang berlaku. Sejauh ini, dirinya belum mengetahui pengad­uan pemalsuan surat, peng­gelapan dan penipuan terse­but ditujukan terkait dengan permasalahan apa. “Saya ti­dak bisa menduga-duga, kita tunggu saja secara resmi dari kepolisian,” paparnya.

Sekedar informasi, An­dri Latif dilaporkan ke Siaga Bareskrim Polri dengan tudu­han melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan atau pemalsuan surat oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perjuangan pada Selasa (02/08/2016).

Berdasarkan surat yang ter­tuang dalam Tanda Bukti Lapor Nomor; TBL/541/VIII/2016/ Bareskrim yang diterima dari Laporan Polisi Nomor: LP/774/ VIII/2016/Bareskrim dan di­tandatangani terlapor, Nano Supriyatno bersama Perwira Siaga Samosir, Andri Latif dije­gal dalam Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dan atau 266 KUHP. (Abdul Kadir Basalamah)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================