Menurut data Kantor Imigrasi Bogor, kini imiÂgran yang beÂrada di Kawasan Puncak utamanya wilayah Cisarua sebanyak 1.449 orang, belum lagi mereka yang tak meÂmiliki izin resmi. Angka yang tak sedikit untuk dipelototi PemerÂintah Kabupaten Bogor.
Pada awalnya mereka beÂrada di Kawasan Puncak karena menjadi korban perang di neÂgaranya. Namun berjalannya waktu mereka mulai membuka segala jenis usaha. Seperti, ruÂmah makan, salon, bahkan temÂpat karoke.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bogor Hj Nurhayanti M.Si mengatakan, urusan imigran belum sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah, namun masih merupakan keÂwenangan pemerintah pusat dan Kantor Imigrasi. “Mereka yang tinggal di wilayah KabupatÂen Bogor merupakan imigran mandiri, mereka lebih banyak sebagai korban konflik di negaÂranya. Mereka juga dilindungi Undang-undang,’’ kata wanita nomor satu di Bumi Tegar BeriÂman.
Namun, lebih lanjut Yanti menuturkan, tak sedikit dari mereka menyalahgunaan keÂwenangan izin tinggal tersebut dengan membuat usaha atau berbuat onar sehingga memÂbuat keresahan warga pribumi. Selain itu izin tinggal banyak disalah gunakan, Yanti juga meÂnyoroti Pekerja Seks Komersial (PSK) dari Negeri Timur.
“Karena keberadaan para imigran tersebut merupakan keÂwenangan dari Kantor Imigrasi, maka saya mempersilahkan pihak Imigrasi untuk menindak mereka jika membuat ulah atau menyalahgunakan izin tingÂgalnya. Pihak Imigrasi silahkan melakukan operasi senyap dan laporkan hasilnya kepada saya, dan untuk para camat harus melakukan penertiban juga pengawasan.â€katanya
Sementara itu, Kepala KanÂtor Imigarsi Bogor. Herman LukÂman mengaku siap menertibkan para Imigran yang sesuai denÂgan izin tinggalnya. “Kami sudah melakukan pemetaan wilayah. Kami juga sudah membidik titik-titik mana saja para imigran ini beraktifitas tidak dengan izin peÂruntukannya,’’ ujarnya.
Bagi Halaman