OJK: Minimum Pembelian KPD Dipangkas Jadi Rp 5 M

Saat ini, sudah tercatat ada 18 MI yang di­berikan mandat untuk dapat menampung dana repatriasi. OJK berencana menambah MI untuk menampung dana repatriasi dikare­nakan ada beberapa MI yang cukup dipercaya nasabah yang belum menjadi gateway.

“Misalnya ada suatu nasabah yang merasa sudah berhubungan di MI tertentu yang mis­alnya MI tersebut bukan gateway. MI tersebut memiliki nasabah mereka dan kemudian mer­eka merasa lebih nyaman dan sementara MI ini belum menjadi gateway, ini kan bisa kita per­timbangkan,” jelas Nurhaida.

BACA JUGA :  KaBOGORFEST 2026 Jadi Magnet HJB ke-544, Ribuan Warga Padati Stadion Pakansari

OJK pun tengah membahas secara inter­nal terkait penambahan jumlah MI yang akan menampung dana repatriasi. Penambahan jumlah MI ini juga didasarkan oleh perkiraan dana repatriasi yang masuk ke dalam negeri melebihi target. “Misalnya bisa menjadi kri­teria baru. Besarannya baru dibahas. ini baru pemikiran dari kami OJK misalnya ada nasabah sudah siap repatri­asi sedangkan MI-nya bukan MI gateway, itu apakah dimung­kinkan untuk ditambahkan,” tutup Nurhaida.

BACA JUGA : 

(Abdul Kadir Basalamah/Net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================