Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Seperti diketahui sidang lanjutan tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung pada Senin (8/8) dan Rabu (10/8) mendatang.
Kuasa Hukum Hidayat Yudha Priyatna, Apriawan Setiawan, memprediksi perÂsidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang hanya tinggal tersisa dari orang-orang penting yang beÂlum dihadirkan.
“Saya pribadi belum tahu siapa yang akan dihadirkan jadi saksi, prediksi saya minÂggu depan bakal dihadirkan saksi-saksi penting,†ujarnya, kemarin.
Menurut dia, kesaksian yang belum dimintai keteranÂgannya yakni saksi dari legisÂlatif maupun eksekutif yang mengetahui perkara pembeÂbasan lahan Jambu Dua. “Saya lihat tinggal kalangan legislatif dan eksekutif saja. Kalau meliÂhat urutannya yang terlibat di pertemuan ketiga tentang kesÂepakatan harga pembelian laÂhan Jambu Dua di Balaikota,†katanya.