Untitled-26Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Seperti diketahui sidang lanjutan tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung pada Senin (8/8) dan Rabu (10/8) mendatang.

Kuasa Hukum Hidayat Yudha Priyatna, Apriawan Setiawan, memprediksi per­sidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang hanya tinggal tersisa dari orang-orang penting yang be­lum dihadirkan.

“Saya pribadi belum tahu siapa yang akan dihadirkan jadi saksi, prediksi saya min­ggu depan bakal dihadirkan saksi-saksi penting,” ujarnya, kemarin.

Menurut dia, kesaksian yang belum dimintai keteran­gannya yakni saksi dari legis­latif maupun eksekutif yang mengetahui perkara pembe­basan lahan Jambu Dua. “Saya lihat tinggal kalangan legislatif dan eksekutif saja. Kalau meli­hat urutannya yang terlibat di pertemuan ketiga tentang kes­epakatan harga pembelian la­han Jambu Dua di Balaikota,” katanya.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang yang Sederhana dengan Telur Puyuh Balado Bumbunya Meresap

Aprian juga menegaskan, kliennya hanya seorang tum­bal dari aktor intelektual yang bermain. Ia merasa kli­ennya tak melakukan sesuatu yang tak didasari oleh per­intah. “Sampai saat ini klien saya hanya administratif. Tak ada pidana didalamnya,” ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Jen­deral P5KP, Rudi Zaenudin mengatakan, sidang lanjutan Rabu (3/8), salah seorang saksi dari Staf Dinas Koperasi dan UMKM yakni Mamat mengaku bahwa ia sempat diajak oleh Yudha untuk mendatangi ke­diaman Ketua Tim Appraisal, Ronny Nasrun Adnan yang diperintahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda), setelah ada hasil pertemuan di ruang Wa­likota Bogor pada 27 Desem­ber 2014 lalu. “Beliau men­gatakan bahwa dia dan Pak Yudha sempat tersasar saat mencari rumah Ronny Nasrun Adnan,” ucapnya.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat ODGJ Pria di Halaman Masjid Caringin

Ia juga mengatakan, ban­yaknya fakta baru yang mun­cul di persidangan harus ditin­dak lanjuti oleh pihak Kajari Kota Bogor, selain itu Majelis Hakim juga mesti harus pro aktif mengungkap keterangan dari para saksi.

“Dalam persidangan juga kami menilai beberapa saksi yang masih berusaha menutu­pi fakta yang ada seolah-olah ada yang menyetting sebelum mereka bersaksi dalam per­sidangan yang diduga akan mengarah kepada keterangan palsu. Sehingga jika sampai terjadi saksi menyampaikan keterangan palsu harus siap menerima segala bentuk kon­sekuensinya, yakni diancam dalam hukuman pidana,” pungkasnya. (Abdul Kadir Basalamah)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================