Kata dia, setelah melaku­kan interupsi ia bersama rekan DPRD lainnya sempat mengajukan penggunaan hak interpelasi sebagai upaya untuk menyelematkan uang rakyat.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Puslitbang Pelatihan dan Pengawasan Kebijakan Publik (P5KP) Rudi Zaenu­din mengatakan, kehadiran saksi-saksi kunci dalam ka­sus dugaan korupsi ini akan membuka tabir perkara An­gka Hong. “Kami meminta pimpinan legislatif dan ekse­kutif untuk membuka secara terang benderang siapa yang harus bertanggungjawab dalam perkara Angka Hong,” tegasnya.

P5KP meyakini bahwa kin­erja Kejari dan Majelis Hakim masih berjalan dalam koridor penegakan hukum. “Mereka bisa menetukan yang sebenar-benarnya siapa aktor di balik semua ini. Jangan sampai hanya orang yang tidak ber­salah menjadi korban. Karena kalau hanya sampai stag per­masalahan yang tidak dapat membongkar aktor intelektu­alnya , sehingga berdampak pada lunturnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat hukum,” tuturnya.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Sup Ayam Kembang Tahu yang Simple dan Menggugah Selera

Rudi mengatakan, P5KP akan tetap mendukung Ke­jari maupun Kejati dan Majelis Hakim untuk tetap berjalan dalam relnya guna menegakan supremasi hukum. “Yang salah harus dihukum, jangan dilind­ungi, dan yang benar mesti dibenarkan. Masyarakat Bogor akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas,” tegasnya.

Dalam kesempatan ber­beda, Ketua Harian LSM KAM­PAK RI Roy Sianipar merasa yakin hakim tak pandang buluh terhadap pembuktian hukum. Terlebih, lanjutnya, siapapun orangnya dan apa jabatannya hukum tetaplah panglima utama.

“Kami tentu yakin Hakim yang mulia akan membukti­kan hukum tidaklah pandang bulu, siapapun dia apapun jabatannya, Hukum tetaplah panglima dan sekaligus me­minta yang mulia Hakim harus lebih proaktif untuk menggali keterangan-keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan,” kata Roy.

BACA JUGA :  Sayur Lodeh Malaysia, Wajib Cobain Menu Lezat Ini Bikin Ketagihan

Lebih lanjut, ia mengingat­kan kepada jaksa yang harus proaktif dalam mengungkap perkara lahan Angka Hong. “Jaksa jangan kalah gesit den­gan hakim. Baiknya segera lakukan tindakan pemanggilan ulang untuk melakukan konfir­masi kepada para pihak yang disebut dalam fakta persidan­gan, dan para saksi juga harus didorong dan diyakinkan agar membuka tentang apa yang patut diketahuinya berdasar­kan pada kebenaran, bukan pula lain dari yang sebenarnya karena memiliki konsekue­nsi hukum,” tutupnya. (Abdul Kadir Basalamah)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================