Kata dia, setelah melakuÂkan interupsi ia bersama rekan DPRD lainnya sempat mengajukan penggunaan hak interpelasi sebagai upaya untuk menyelematkan uang rakyat.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Puslitbang Pelatihan dan Pengawasan Kebijakan Publik (P5KP) Rudi ZaenuÂdin mengatakan, kehadiran saksi-saksi kunci dalam kaÂsus dugaan korupsi ini akan membuka tabir perkara AnÂgka Hong. “Kami meminta pimpinan legislatif dan ekseÂkutif untuk membuka secara terang benderang siapa yang harus bertanggungjawab dalam perkara Angka Hong,†tegasnya.
P5KP meyakini bahwa kinÂerja Kejari dan Majelis Hakim masih berjalan dalam koridor penegakan hukum. “Mereka bisa menetukan yang sebenar-benarnya siapa aktor di balik semua ini. Jangan sampai hanya orang yang tidak berÂsalah menjadi korban. Karena kalau hanya sampai stag perÂmasalahan yang tidak dapat membongkar aktor intelektuÂalnya , sehingga berdampak pada lunturnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat hukum,†tuturnya.
Rudi mengatakan, P5KP akan tetap mendukung KeÂjari maupun Kejati dan Majelis Hakim untuk tetap berjalan dalam relnya guna menegakan supremasi hukum. “Yang salah harus dihukum, jangan dilindÂungi, dan yang benar mesti dibenarkan. Masyarakat Bogor akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas,†tegasnya.
Dalam kesempatan berÂbeda, Ketua Harian LSM KAMÂPAK RI Roy Sianipar merasa yakin hakim tak pandang buluh terhadap pembuktian hukum. Terlebih, lanjutnya, siapapun orangnya dan apa jabatannya hukum tetaplah panglima utama.
“Kami tentu yakin Hakim yang mulia akan membuktiÂkan hukum tidaklah pandang bulu, siapapun dia apapun jabatannya, Hukum tetaplah panglima dan sekaligus meÂminta yang mulia Hakim harus lebih proaktif untuk menggali keterangan-keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan,†kata Roy.
Lebih lanjut, ia mengingatÂkan kepada jaksa yang harus proaktif dalam mengungkap perkara lahan Angka Hong. “Jaksa jangan kalah gesit denÂgan hakim. Baiknya segera lakukan tindakan pemanggilan ulang untuk melakukan konfirÂmasi kepada para pihak yang disebut dalam fakta persidanÂgan, dan para saksi juga harus didorong dan diyakinkan agar membuka tentang apa yang patut diketahuinya berdasarÂkan pada kebenaran, bukan pula lain dari yang sebenarnya karena memiliki konsekueÂnsi hukum,†tutupnya. (Abdul Kadir Basalamah)