
A l i Ghufron berpendapat perguÂruan tinggi belum maksimal diÂkarenakan banyak dosen yang berpendidikan S1 dan juga seÂbagian banyak belum menjadi asisten ahli. Dosen juga masih banyak yang belum bekerja mengajar secara tetap.
Padahal, menurut perÂaturan, dosen harus terdaftar dan mempunyai NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional), NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus, dan NUP (Nomor Urut PendiÂdik). “Dulu, banyak dari Dinas Kesehatan atau Kementerian Kesehatan yang mengajar samÂpai malam namun tidak diakui. Dengan adanya nomor ini maka hak-hak dosen nantinya akan terpenuhi,†katanya.
Ia menambahkan, masih ada 30.000-an dosen, dari total 51.000 dosen, yang masih bergelar S1. Untuk mengatasi itu, kementerian mendorong mereka melanjutÂkan ke jenjang yang lebih tinggi. (Yuska Apitya)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















