
Tiwi juga menjelaskan awal mula snack tersebut merupakan tugas dari sekolah bisnisnya. Akhirnya snack terseÂbut malah menciptakan kontroversi.
Tiwi mengaku tak mengetahui cara pengurusan izin ke Dinas KeseÂhatan (Dinkes) untuk snack Bikini buaÂtannya. Dia mengaku awalnya telah berniat untuk mendaftar. “Untuk maÂsalah perizinan memang sudah berniÂat untuk mendaftarkan namun karena ketidaktahuan cara mengurusnya jadi belum sempat ke Dinkes,†tulis Tiwi.
Dalam surat tersebut, Tiwi juga mengakui bahwa label halal yang disematkan di kemasan Snack BiÂkini bukanlah label halal dari MUI. Label halal pada kemasan makanan ringan tersebut ternyata adalah logo halal biasa. Tiwi berani memasang label halal walaupun belum disertifiÂkasi oleh MUI karena banyak pelangÂgannya yang menanyakan terkait kehalalan Snack Bikini kepadanya.
Terkait hal ini, Polresta Depok akan memanggil Pertiwi Darmawanti Oktaviani alias Pertiwi atau Tiwi terÂkait snack Bikini yang kontriversial. Pemanggilan dilakukan untuk mengÂklarifkasi terkait dugaan unsur porÂnografi pada kemasan snack tersebut.
“Nanti bisa kita datangi dalam rangka klarifikasi atau kita undang untuk klarifikasi kaitannya denÂgan unsur pornografi,†ujar Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho kepada wartawan di Mapolresta Depok, Minggu (7/8/2016).
Untuk jadwal pemanggilannya sendiri, Polresta Depok masih akan berkoordinasi dengan pihak BBPOM Bandung. “Nanti kita koordinasi dulu dengan BBPOM. Untuk kapanÂnya nanti kita kihat dilu hasil dari tim yang saat ini di lapangan,†imbuhnya.
Teguh mengatakan, pihaknya tiÂdak ingin gegabah menetapkan Tiwi sebagai tersangka terkait desain pada kemasan yang dinilai mengandung unsur pornografi tersebut. Polisi mengedepankan upaya pendekatan agar tidak terkesan mematikan kreÂatifitas anak muda dalam berbisnis. “Unsur pornografi sementara masih dalam tahap pendalaman. Karena data fakta yang kami peroleh di laÂpangan, si TW ini adalah bentuk kreatifitas dalam rangka mengemÂbangkan sebuah bisnis,†jelasnya.
Polisi juga akan mengundang ahli terkait kasus ini. “Nanti kita dalami dari pendalam saksi-saksi yang ada termasuk saksi ahli yang ada. Selain aspek yuridis, kita akan lihat juga dari aspek sosioloÂgis dan paikologisnya,†lanjutnya.
Lebih jauh Teguh mengatakan, pihaknya saat ini baru sebatas memÂback up penyidikan yang saat ini tenÂgah dilakukan oleh BBPOM Bandung. “Terkait fenomena kasus Bikini ini, pada prinsipnya kami dari Satreskrim Polres Depok kami memback up peÂnyidikan yang dilakukan BBPOM Bandung, kami sudah dampingi. UnÂtuk selanjutnya kami akan koordinasi dalam pengawasan BBPOM dalam ranah penyidikan,†pungkasnya.
(Yuska Apitya Aji)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















