Satu Pasangan Independen

Noorsy mengatakan for­mulir B1-KWK yang terdiri dari surat pernyataan dukungan beserta fotokopi KTP yang disusun per kelurahan itu sudah dilengkapi. Formulir dukungan tersebut, katanya, berjumlah sekitar 600 ribu individu. Noorsy menjelaskan dia mengumpulkan KTP du­kungan secara diam-diam sejak November 2015. “Selama saya kumpulkan KTP tak sekali pun kamera ke wajah saya. Di sana kami berbuat untuk masyara­kat, kami menangkap gejolak kemarahan, kegundahan seka­ligus,” paparnya.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Dorong Kebijakan Daerah Berlandaskan Pancasila

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno mengatakan berkas maksimal paling lambat diterima pukul 16.00 WIB. KPU Jakarta akan menghitung jumlah minimal du­kungan harus sebesar 542.213.

Selanjutnya dukungan itu akan diverifikasi secara adminis­tratif pada 17 Agustus nanti. Dia menegaskan verifkasi faktual pun dilanjutkan pada 24 Agus­tus hingga 6 September.

BACA JUGA :  Terbungkus Handuk Cokelat, Bayi Perempuan Ditemukan Terlantar di Semak-semak

Pada hari terakhir pendaf­taran, sejumlah bakal calon gubernur dan calon wakil gu­bernur jalur independen men­datangi kantor KPUD Provinsi DKI Jakarta. Mereka adalah Rusli Ibrahim, Eki Pitung dan Jamalu­ddin. Namun, hanya Noorsy dan Daryoko yang mendaftar dan menyerahkan syarat dukungan. (Yuska Apitya/net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================