PersikaboCIBINONG, TODAY-Rencana Pemkab Bogor untuk memper­cantik dengan merevitalisasi Sta­dion Persikabo kemungkinan di­lakukan dalam waktu dekat ini.

Dispora Kabupaten Bogor selaku kepanjangan Pemkab Bogor sudah membuat edaran pemberitahuan yang kedua un­tuk pengosongan stadion Persik­abo dari aktivitas pedagang.

Perintah pengosongan Stadi­on Mini tersebut tertuang dalam surat nomor 426-22/2035- Bi­dang Sarpras tanggal 2 Agustus 2016 perihal Pemberitahuan Ke II kepada para penghuni/peda­gang di Stadion Mini Cibinong (Persikabo). Surat tersebut di­tanda tangani langsung oleh Ka­dispora Kabupaten Bogor Yusuf Sadeli.

Kepala UPT Sarpras Olah­raga Dispora, Dedi Supriyadi mengatakan, alur yang ditem­puh pihaknya sudah benar dan mengacu atas dasar pada 17 Ma­ret 2015, Dispora Kabupaten Bogor juga sudah mengeluarkan surat nomor : 451/619-Sarpras, perihal pemberitahuan ke-1, ter­kait ( Revitalisasi Stadion Mini Cibinong /Persikabo).

BACA JUGA :  Tim Bulu Tangkis Indonesia Juara Runner Up Piala Thomas 2024

Selain itu, kata Dedi, sudah adanya penetapan pemenang dari Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa kabupaten Bogor Nomor : 602/2641/ PP/ POKJA 4/2016 tanggal 15 Juli 2016 kepada PT Henny Eka Pratama, Jakarta Timur.

“Sangat mendasar sekali surat yang diberikan pihak Dispora kepada para peda­gang yang menempati ba­gian bawah Tribun Stadion Mini Cibinong untuk melaku­kan pengosongan. Mengingat pelaksanaan revitalisasi Sta­dion Mini Cibinong/Persikabo dilakukan pada Agustus 2016,” tegas Dedi.

BACA JUGA :  Hasil Pertandingan Thomas Cup 2024, Tim Bulu Tangkis Indonesia vs India 4-1

Terpisah, Ambrizal dari Bi­dang Sarpras Dispora Kabu­paten Bogor membenarkan proyek revitalisasi Stadion Mini Cibinong atau Persikabo akan di­lakukan dalam waktu dekat.

“Semua tahapan sudah beres dilakukan, surat edaran kepada pedagang juga sudah diberikan. Kami berharap, pelaksanaan re­vitalisasi Stadion Mini Persikabo bisa berjalan lancar dan meng­hasilkan kualitas kerja yang ba­gus ,” tandasnya. (Imam)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================