CIBINONG, TODAY-Rencana Pemkab Bogor untuk memperÂcantik dengan merevitalisasi StaÂdion Persikabo kemungkinan diÂlakukan dalam waktu dekat ini.
Dispora Kabupaten Bogor selaku kepanjangan Pemkab Bogor sudah membuat edaran pemberitahuan yang kedua unÂtuk pengosongan stadion PersikÂabo dari aktivitas pedagang.
Perintah pengosongan StadiÂon Mini tersebut tertuang dalam surat nomor 426-22/2035- BiÂdang Sarpras tanggal 2 Agustus 2016 perihal Pemberitahuan Ke II kepada para penghuni/pedaÂgang di Stadion Mini Cibinong (Persikabo). Surat tersebut diÂtanda tangani langsung oleh KaÂdispora Kabupaten Bogor Yusuf Sadeli.
Kepala UPT Sarpras OlahÂraga Dispora, Dedi Supriyadi mengatakan, alur yang ditemÂpuh pihaknya sudah benar dan mengacu atas dasar pada 17 MaÂret 2015, Dispora Kabupaten Bogor juga sudah mengeluarkan surat nomor : 451/619-Sarpras, perihal pemberitahuan ke-1, terÂkait ( Revitalisasi Stadion Mini Cibinong /Persikabo).
Selain itu, kata Dedi, sudah adanya penetapan pemenang dari Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa kabupaten Bogor Nomor : 602/2641/ PP/ POKJA 4/2016 tanggal 15 Juli 2016 kepada PT Henny Eka Pratama, Jakarta Timur.
“Sangat mendasar sekali surat yang diberikan pihak Dispora kepada para pedaÂgang yang menempati baÂgian bawah Tribun Stadion Mini Cibinong untuk melakuÂkan pengosongan. Mengingat pelaksanaan revitalisasi StaÂdion Mini Cibinong/Persikabo dilakukan pada Agustus 2016,†tegas Dedi.
Terpisah, Ambrizal dari BiÂdang Sarpras Dispora KabuÂpaten Bogor membenarkan proyek revitalisasi Stadion Mini Cibinong atau Persikabo akan diÂlakukan dalam waktu dekat.
“Semua tahapan sudah beres dilakukan, surat edaran kepada pedagang juga sudah diberikan. Kami berharap, pelaksanaan reÂvitalisasi Stadion Mini Persikabo bisa berjalan lancar dan mengÂhasilkan kualitas kerja yang baÂgus ,†tandasnya. (Imam)
Bagi Halaman