Sidang lanjutan kasus mark up harga lahan Jambu Dua, Tanah Sareal Kota Bogor kemarin berlangsung sengit. Pasalnya ketiga anggota Badan Anggaran Yus Ruswandi, Atty Somadikarya dan Teguh Rihananto satu suara dan menyatakan harga lahan Jambu Dua disepakati Rp 17,5 miliar.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Di hadapan Majelis Hakim, ketiganya dimintai keteranÂgan terkait usulan penganggaran lahan Angka Hong senilai Rp 43,1 miliar dan rekomendasinya. Selain itu, hakim juga menanyakan kedatangan Yus Ruswandi ke rumah tuan tanah Kawidjaja Hendricus Ang alias Angka Hong bersama Wakil Walikota Usmar Hariman.
Sementara itu, dalam kesaksiannya Teguh RihanÂanto mengungkapkan bahwa Banggar DPRD Kota Bogor hanya menyepakati anggaran Rp 17,5 miliar dan dalam rapat paripurna KUA dan PPAS bahÂwa pada saat Wakil Walikota Bogor yang bertindak sebagai Plh atau mewakili Walikota Bogor dalam penyampaian laporan mendapat amanat dari Walikota yang sedang berhaji untuk menganggarÂkan kembali anggaran untuk pengadaan dan pembebasan lahan yang sebelumnya semÂpat ditolak oleh dewan.
Dalam proses sidang APBD pembahasan RAPBDP, diakui Teguh terdapat pembahasan dari TAPD yang mengangÂgarkan kembali atas amanat Walikota untuk dilakukan pembahasan pengadaan laÂhan untuk relokasi PKL dari kawasan Jalan MA Salmun ke kawasan Warung Jambu.
Selain itu, Teguh juga mengungkapkan bahwa hanÂya menyetujui kajian senilai Rp 200 juta. “Dari hasil keÂsepakatan rapat badan angÂgaran hanya sebesar Rp 17,5 miliar saja, terkait dengan dokumen saya tidak tahu. Yang saya tahu ada evaluasi ke Gubernur, untuk dievaluÂasi kembali. Rapat kembali dilakukan 5 November 2014 untuk menyepakati tindak lanjut evaluasi Gubernur,†aku Teguh di persidangan PN Tipikor Bandung, Senin (8/8).
Menurut dia, terkait angÂgaran untuk Warung Jambu tedapat pembahasan dana lebih salur, antara badan angÂgaran dengan TAPD. Dana tersebut sebesar Rp 35 miliar yang diperuntukan untuk keÂbutuhan Muspida.
“Pada akhirnya tidak ada kesimpulan yang jelas terkait adanya SK DPRD yang meruÂpakan hasil dari evaluasi GuÂbernur sebesar Rp 17,5 miliar sementara di APBDP tertuang Rp 49,2 miliar,†ucapnya.
Saksi lainnya, Atty SomaÂdikarya menuturkan, sempat terjadi rapat paripurna dalam pembahasan pengadaan laÂhan Warung Jambu yang diÂhadiri juga oleh Wakil WalikoÂta Usmar Hariman. Namun kehadirannya kala itu sebagai Pjs Walikota Bogor Bima Arya yang sedang beribadah haji.
“Ada sambutan dari Wakil Walikota untuk meminta memohon pembelian lahan relokasi PKL dianggarkan kembali, setelah ada pembaÂhasan bahwa lahan di Jambu Dua diperuntukanuntuk reloÂkasi PKL sesuai dengan yang di usulkan oleh Walikota. SeÂbelum adanya Rp 17,5 miliar sesuai dengan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat, awalÂnya diusulkan Rp 70 miliar. Namun, pembahasan di buÂlan Oktober tetap di angka Rp 17,5 miliar dan ada rapat kemÂbali pada 5 November 2014,†akunya.
Atty juga mengatakan bahÂwa usulan pengadaan lahan Angka Hong sempat dihapus pada rapat kerja Komisi B atas kesepakatan dengan Kepala Kantor Koperasi dan UMKM, Hidayat Yudha PriÂatna lantaran ia tak pernah mengusulkan anggaran seniÂlai Rp 135 miliar.
Lebih lanjut, Atty juga mengaku sempat melakukan interupsi bersama Teguh Rihananto untuk menoÂlak. “Saya menolak karena pengadaan lahan jika tidak memenuhi empat tahapan, yakni perencanaan penÂgadaan lahan untuk relokasi PKL eks MA Salmun, persiaÂpan pengadaan lahan untuk relokasi, pelaksanaan penÂgadaan lahan untuk relokasi, dan penyerahan hasil penÂgadaan lahan relokasi PKL,†jelasnya.
Kata Atty, setelah melakuÂkan interupsi ia bersama rekan DPRD lainnya sempat mengajukan penggunaan hak interpelasi sebagai upaya peÂnyelematan uang rakyat.â€Dan Kepala Kantor Koperasi tidak sanggup dan tidak pernah mengusulkan anggaran terseÂbut,†kata politisi PDI PerÂjuangan ini.
Sementara, saksi ketiga Yus Ruswandi mengatakan bahwa Komisi C tidak memÂbahas lahan Angkahong. Ia juga membenarkan adanya sambutan Wakil Walikota, UsÂmar Hariman yang memang kala itu sebagai Plh Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto untuk menyampaikan usulan agar diangggarkan kembali mengenai relokasi PKL di JaÂlan Ma Salmun ke Warung Jambu.
“Ada sambutan Wakil Walikota melalui Plh untuk menyampaikan usulan Bima Arya yang sedang beribadah haji. Usulannya meminta agar dimunculkan kembali anggaran pembelian lahan Warung Jambu. Pada 6 OkÂtober 2014 menyampaikan rancangan RAPBD 2014 denÂgan anggaran tim pemerintah daerah,lalu pada 30 SeptemÂber ada pembahan lagi terÂkait lahan Warung jambu dan finalisasinya pada 14 Oktober 2014,†katanya.
Kemudian, sambung Yus, pada 17 Oktober 2014, pemerÂintah meminta waktu tiga hari untuk penyempurnaan, dan akhirnya pada 5 NovemÂber 2014 menyampaikan hasil evaluasi Gubernur melalui SK Gubernur Jawa Barat merÂekomendasi lahan di Warung Jambu nilainya tetap Rp. 17,5 miliar.
Selain itu, Yus juga menÂerangkan soal kedatangannya bersama Wakil Walikota, UsÂmar Hariman ke rumah AnÂgkahong. Ia mengaku, hanya mengantar Wakil Walikota yang sudah diketahui WalikoÂta dan Sekda.
“Waktu itu berkunjung ke rumah Usmar, mengajak ke Ciawi Jam 5 lewat dan menunggu setengah jam serta janjian dengan Sekda. Sekitar 30 menit pegawai Angkahong membukakan pintu. Pak UsÂmar memperkenalkan diri, menyampaikan yang pernah datang, hasilnya yang saya dengar menanyakan kepemiÂlikan lahan di Warung Jambu dan pada saat itu belum ada anggarannya,†tandasnya. (Yuska)
Bagi Halaman