Sekadar informasi, investor as­ing di sepanjang perdagangan pe­kan lalu membukukan beli bersih di pasar saham Indonesia senilai Rp7,62 triliun. Realisasi ini tercatat tumbuh dua kali lipat ketimbang nilai beli bersih pekan sebelumnya Rp3,23 triliun.

Secara tahunan, aliran dana in­vestor asing di pasar saham yang tercermin dari beli bersihnya men­capai Rp32,50 triliun. Sementara, nilai kapitalisasi pasar modal Indo­nesia mendaki 3,99 persen ke level tertingginya sepanjang sejarah, yaitu sebesar Rp5.838,51 triliun di akhir pekan lalu dari sebelumnya Rp5.614,62 triliun.

Hingga kini, Samsul sendiri be­lum bisa memastikan aliran dana investor asing tersebut sebagai re­patriasi aset dari amnesti pajak atau sekadar transaksi biasa. Namun, ia mengakui, memang ada perbedaan cukup kentara dalam jumlah perda­gangan dan beli bersih pekan ini jika dibandingkan dengan pekan-pekan sebelumnya.

“Dana dari amnesti pajak su­dah masuk ke bursa, tetapi belum bisa disebutkan berapa pastinya. Sepertinya, kepercayaan investor dana amnesti pajak masuk ke bursa sudah ada. Jadi, trading juga tinggi. Ini kami juga curigai bisa juga dari dana-dana amnesti pajak, tapi kami belum bisa pastikan secara eksplisit ya. Masalahnya memang ada perbe­daan,” tutur Samsul.

BACA JUGA :  Resep Membuat Tumis Udang Cabe Hijau yang Pedas Nampol Bikin Nagih

Menurut Samsul, kepastian aliran dana tersebut baru bisa dik­etahui akhir September 2016 nanti, bersamaan dengan berakhirnya periode pertama amnesti pajak, di mana BEI akan memperoleh transparansi data terkait pember­lakuan amnesti pajak periode per­tama dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Saat ini, jumlah kepemilikan sa­ham antara investor lokal dan asing masing-masing sebesar 40 dan 60 persen. Namun, dari sisi nilai tran­saksi, investor lokal mendominasi sebanyak 60 persen dan sisanya di­lakukan oleh investor asing.

Sebelumnya, Direktur Utama BEI Tito Sulistio menuturkan, di antara daftar panjang investor as­ing, banyak juga investor lokal yang menggunakan nama asing. Namun, masih banyak investor lokal yang masih enggan untuk mengakui aset-asetnya. Ia menegaskan, apabila in­vestor lokal mengakui asetnya terse­but, maka nilai saham yang dimiliki investor lokal bisa mencapai Rp400 triliun.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam Hangat dengan Sup Miso Tahu dan Sayuran Berkuah Gurih Bikin Nagih

Makanya, BEI menjanjikan dis­kon biaya transaksi pengalihan hak (crossing) saham bagi investor yang melakukan balik nama hingga Agus­tus 2016.

Potongan separuh harga biaya crossing saham tersebut hanya un­tuk nilai transaksi pengalihan hak minimal Rp3 triliun. Sementara, un­tuk nilai crossing saham kurang dari Rp3 triliun masih perlu didiskusikan lebih lanjut. “Jadi, bagi yang cross­ing saham sampai akhir Agustus 2016 diberikan diskon 50 persen,” imbuh Tito.

Ia menambahkan, BEI akan berupaya secepatnya untuk mere­alisasikan kebijakan ini. Namun demikian, perlu diingat, eksekusin­ya tetap harus menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait.(*)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================