Sekadar informasi, investor asÂing di sepanjang perdagangan peÂkan lalu membukukan beli bersih di pasar saham Indonesia senilai Rp7,62 triliun. Realisasi ini tercatat tumbuh dua kali lipat ketimbang nilai beli bersih pekan sebelumnya Rp3,23 triliun.
Secara tahunan, aliran dana inÂvestor asing di pasar saham yang tercermin dari beli bersihnya menÂcapai Rp32,50 triliun. Sementara, nilai kapitalisasi pasar modal IndoÂnesia mendaki 3,99 persen ke level tertingginya sepanjang sejarah, yaitu sebesar Rp5.838,51 triliun di akhir pekan lalu dari sebelumnya Rp5.614,62 triliun.
Hingga kini, Samsul sendiri beÂlum bisa memastikan aliran dana investor asing tersebut sebagai reÂpatriasi aset dari amnesti pajak atau sekadar transaksi biasa. Namun, ia mengakui, memang ada perbedaan cukup kentara dalam jumlah perdaÂgangan dan beli bersih pekan ini jika dibandingkan dengan pekan-pekan sebelumnya.
“Dana dari amnesti pajak suÂdah masuk ke bursa, tetapi belum bisa disebutkan berapa pastinya. Sepertinya, kepercayaan investor dana amnesti pajak masuk ke bursa sudah ada. Jadi, trading juga tinggi. Ini kami juga curigai bisa juga dari dana-dana amnesti pajak, tapi kami belum bisa pastikan secara eksplisit ya. Masalahnya memang ada perbeÂdaan,†tutur Samsul.
Menurut Samsul, kepastian aliran dana tersebut baru bisa dikÂetahui akhir September 2016 nanti, bersamaan dengan berakhirnya periode pertama amnesti pajak, di mana BEI akan memperoleh transparansi data terkait pemberÂlakuan amnesti pajak periode perÂtama dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Saat ini, jumlah kepemilikan saÂham antara investor lokal dan asing masing-masing sebesar 40 dan 60 persen. Namun, dari sisi nilai tranÂsaksi, investor lokal mendominasi sebanyak 60 persen dan sisanya diÂlakukan oleh investor asing.
Sebelumnya, Direktur Utama BEI Tito Sulistio menuturkan, di antara daftar panjang investor asÂing, banyak juga investor lokal yang menggunakan nama asing. Namun, masih banyak investor lokal yang masih enggan untuk mengakui aset-asetnya. Ia menegaskan, apabila inÂvestor lokal mengakui asetnya terseÂbut, maka nilai saham yang dimiliki investor lokal bisa mencapai Rp400 triliun.
Makanya, BEI menjanjikan disÂkon biaya transaksi pengalihan hak (crossing) saham bagi investor yang melakukan balik nama hingga AgusÂtus 2016.
Potongan separuh harga biaya crossing saham tersebut hanya unÂtuk nilai transaksi pengalihan hak minimal Rp3 triliun. Sementara, unÂtuk nilai crossing saham kurang dari Rp3 triliun masih perlu didiskusikan lebih lanjut. “Jadi, bagi yang crossÂing saham sampai akhir Agustus 2016 diberikan diskon 50 persen,†imbuh Tito.
Ia menambahkan, BEI akan berupaya secepatnya untuk mereÂalisasikan kebijakan ini. Namun demikian, perlu diingat, eksekusinÂya tetap harus menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait.(*)