Untitled-7BOGOR TODAY – Dinas Pendapatan Daerah (Dis­penda) Kota Bogor tengah menggodok perubahan tarif untuk Pajak Bumi dan Ban­gunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan (P2). Saat ini Dispenda tengah mengkonsep besaran perubahan tarif. Nantinya, bila su­dah rampung, akan dikuatkan dalam payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda).

Kepala Dispenda Daud Nedo Darenoh mengungkapkan hal itu, Senin (8/8/2016), saat ditanya mengenai rencana perubahan tarif PBB P2 yang selama ini telah dikelola Dispenda Kota Bogor.

BACA JUGA :  Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Beruntun di Ciampea Bogor

“Nanti kita akan buatkan Perda. Kalau sudah pasti ten­tunya akan dibuatkan Perda-nya, karena sampai saat ini mengenai rencana pe­rubahan tarif PBB P2 ini ma­sih konsep,” jelas Daud.

Jika memang tahun ini bisa terkejar, terangnya, maka sudah pasti bisa di­jalankan di tahun 2017 mendatang dengan tetap memperhatikan juga kepentingan masyara­kat. “Kalau masih berat akan diper­t i m b a n g k a n , ” ujarnya.

BACA JUGA :  Gelar Paripurna Pembahasan LKPJ Wali Kota Bogor 2023, DPRD Sampaikan Terdapat 38 Rekomendasi Untuk Pemkot Bogor

Kalau pun nantinya peruba­han tarif tersebut diberlakukan, lan­jut Daud, Dispenda akan melakukan­nya secara berta­hap. “Semoga kita bisa melakukan pe­rubahan tarif PBB P2 ini. Karena yang jelas kita akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,” pungkasnya.

(Abdul Kadir Basalamah)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================