BOGOR TODAY – Dinas Pendapatan Daerah (DisÂpenda) Kota Bogor tengah menggodok perubahan tarif untuk Pajak Bumi dan BanÂgunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan (P2). Saat ini Dispenda tengah mengkonsep besaran perubahan tarif. Nantinya, bila suÂdah rampung, akan dikuatkan dalam payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Dispenda Daud Nedo Darenoh mengungkapkan hal itu, Senin (8/8/2016), saat ditanya mengenai rencana perubahan tarif PBB P2 yang selama ini telah dikelola Dispenda Kota Bogor.
“Nanti kita akan buatkan Perda. Kalau sudah pasti tenÂtunya akan dibuatkan Perda-nya, karena sampai saat ini mengenai rencana peÂrubahan tarif PBB P2 ini maÂsih konsep,†jelas Daud.
Jika memang tahun ini bisa terkejar, terangnya, maka sudah pasti bisa diÂjalankan di tahun 2017 mendatang dengan tetap memperhatikan juga kepentingan masyaraÂkat. “Kalau masih berat akan diperÂt i m b a n g k a n , †ujarnya.
Kalau pun nantinya perubaÂhan tarif tersebut diberlakukan, lanÂjut Daud, Dispenda akan melakukanÂnya secara bertaÂhap. “Semoga kita bisa melakukan peÂrubahan tarif PBB P2 ini. Karena yang jelas kita akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,†pungkasnya.
(Abdul Kadir Basalamah)
Bagi Halaman