Menurut Maryono, untuk penyalÂuran dana tax amnesty tersebut suÂdah disiapkan BTN secara matang. Ini dimaksudkan agar dana tax amnesty yang masuk ke BTN bisa segera disÂalurkan seperti melakukan relaksasi pemberian kredit kepada pengemÂbang yang akan membeli tanah unÂtuk dibangun proyek rumah berÂsubsidi.
Berbagai langkah yang diÂlakukan Bank BTN akan menÂjadi nilai positif bagi investor atau wajib pajak yang mengiÂkuti program tax amnesty dan menempatkan dananya di BTN. Sebab investor tak akan tertarik untuk mengemÂbalikan dananya ke dalam negeri bila tidak bisa dikemÂbangkan.
Bank pelat merah ini akan memanfaatkan instruÂmen simpanan yang akan menampung dana repatriasi tax amnesty, seperti deposiÂto, negotiable certificate of deposit (NCD), Efek Beragun Aset berbentuk surat partiÂsipasi (EBA-SP), Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI) dan sukuk. (Calviano/NET)