JAKARTA TODAY- Direktorat Jenderal Pajak KemenÂterian Keuangan mencatat uang tebusan melalui program pengampunan pajak atau tax amnesÂty telah mencapai Rp 231,43 miliar. Jumlah itu terÂcantum dalam situs resmi Direktorat Jenderal Pajak hari ini, Selasa, 9 Agustus 2016.
Dalam situs itu diuraikan, uang tebusan terseÂbut terdiri atas Rp 182 miliar yang berasal dari waÂjib pajak orang pribadi non-UMKM serta Rp 36,4 miliar berasal dari wajib pajak badan non-UMKM. Adapun uang tebusan dari wajib pajak orang pribaÂdi UMKM Rp 12 miliar dan wajib pajak badan UMKM Rp 780 juta.
Situs Pajak.go.id menjelaskan, uang tebusan Rp 231,43 miliar itu berasal dari deklarasi ataupun reÂpatriasi harta yang saat ini telah mencapai Rp 10,9 triliun. Adapun surat pernyataan untuk mengikuti program tax amnesty yang masuk ke Direktorat Jenderal Pajak telah mencapai 1.579.
Dari jumlah Rp 10,9 triliun tersebut, Direktorat Jenderal Pajak mencatat deklarasi dalam negeri mencapai Rp 8,81 triliun dan deklarasi luar negeri Rp 1,43 triliun. Adapun jumlah dana repatriasi yang masuk per hari ini, menurut data Direktorat JenÂderal Pajak, telah mencapai Rp 669 miliar.
Program tax amnesty telah berlangsung selaÂma tiga pekan sejak pertama kali ditetapkan. Dari program tax amnesty tersebut, pemerintah menÂargetkan penerimaan senilai Rp 165 triliun dalam APBN-P 2016. Target itu pun tidak akan direvisi pemerintah menyusul adanya pemotongan anggaÂran sebesar Rp 133,8 triliun. (Yuska Apitya)
Bagi Halaman