JAKARTA TODAY- Direktorat Jenderal Pajak Kemen­terian Keuangan mencatat uang tebusan melalui program pengampunan pajak atau tax amnes­ty telah mencapai Rp 231,43 miliar. Jumlah itu ter­cantum dalam situs resmi Direktorat Jenderal Pajak hari ini, Selasa, 9 Agustus 2016.

Dalam situs itu diuraikan, uang tebusan terse­but terdiri atas Rp 182 miliar yang berasal dari wa­jib pajak orang pribadi non-UMKM serta Rp 36,4 miliar berasal dari wajib pajak badan non-UMKM. Adapun uang tebusan dari wajib pajak orang priba­di UMKM Rp 12 miliar dan wajib pajak badan UMKM Rp 780 juta.

BACA JUGA :  KLHK Gelar Kick Off Meeting, Siti Nurbaya Targetkan RPP PPPLH Selesai Juli 2024

Situs Pajak.go.id menjelaskan, uang tebusan Rp 231,43 miliar itu berasal dari deklarasi ataupun re­patriasi harta yang saat ini telah mencapai Rp 10,9 triliun. Adapun surat pernyataan untuk mengikuti program tax amnesty yang masuk ke Direktorat Jenderal Pajak telah mencapai 1.579.

Dari jumlah Rp 10,9 triliun tersebut, Direktorat Jenderal Pajak mencatat deklarasi dalam negeri mencapai Rp 8,81 triliun dan deklarasi luar negeri Rp 1,43 triliun. Adapun jumlah dana repatriasi yang masuk per hari ini, menurut data Direktorat Jen­deral Pajak, telah mencapai Rp 669 miliar.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Pria Bertato di Pantai Imorenggo

Program tax amnesty telah berlangsung sela­ma tiga pekan sejak pertama kali ditetapkan. Dari program tax amnesty tersebut, pemerintah men­argetkan penerimaan senilai Rp 165 triliun dalam APBN-P 2016. Target itu pun tidak akan direvisi pemerintah menyusul adanya pemotongan angga­ran sebesar Rp 133,8 triliun. (Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================