FOKUS TANGKAL DANA PERJALANAN DINAS

JAKARTA TODAY- Direktorat Jenderal Pajak Kemen­terian Keuangan mencatat uang tebusan melalui program pengampunan pajak atau tax amnes­ty telah mencapai Rp 231,43 miliar. Jumlah itu ter­cantum dalam situs resmi Direktorat Jenderal Pajak hari ini, Selasa, 9 Agustus 2016.

Dalam situs itu diuraikan, uang tebusan terse­but terdiri atas Rp 182 miliar yang berasal dari wa­jib pajak orang pribadi non-UMKM serta Rp 36,4 miliar berasal dari wajib pajak badan non-UMKM. Adapun uang tebusan dari wajib pajak orang priba­di UMKM Rp 12 miliar dan wajib pajak badan UMKM Rp 780 juta.

BACA JUGA :  Bahas Tata Kelola Lobster, MKI dan IPB University Desak Regulasi Berbasis Sains dan Inklusif

Situs Pajak.go.id menjelaskan, uang tebusan Rp 231,43 miliar itu berasal dari deklarasi ataupun re­patriasi harta yang saat ini telah mencapai Rp 10,9 triliun. Adapun surat pernyataan untuk mengikuti program tax amnesty yang masuk ke Direktorat Jenderal Pajak telah mencapai 1.579.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================