Untitled-10Sidang lanjutan kasus mark up lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) dihelat pada hari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung dengan agenda keterangan saksi. Dua pejabat tinggi legislatif dan eksekutif kini dipanggil untuk dimintai keterangan menjadi saksi, yakni Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman dan Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Maryono.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Sejauh ini, jaksa su­dah menghadirkan 45 orang saksi, dari total keseluruhan terdapat 51 orang saksi, dua di antaran­ya dari saksi ahli. Sementara itu, tersisa enam orang saksi yang belum dihadirkan dalam sidang yakni Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wa­likota Usmar Hariman, Sekre­taris Daerah Kota Bogor Ade Sarip, Ketua DPRD Kota Bogor Untung W Maryono dan dua orang saksi ahli.

Kepala Seksi Intelijen Ke­jari Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto mengatakan bahwa kehadiran dua saksi tersebut nantinya akan memperkuat dakwaan terhadap kasus dugaan rasuah pembebasan lahan seluas 7.302 meterper­segi itu.

BACA JUGA :  Dukung Sukseskan Lomba MTQ, Sekda Burhanudin Hadiri Langsung Pembukaan MTQ Ke-38 Tingkat Jawa Barat

“Iya agendanya ada dua orang saksi. Keterangan para saksi nantinya untuk mem­perkuat dakwaan,” ujar Andhie saat dihubungi Jurnal Bogor, Selasa (9/8).

Namun, ia memilih bung­kam ketika ditanya identitas kedua pejabat tersebut. “Ya hanya itu saja, sisanya saksi ahli. Besok yang jelas dua orang,” tandasnya.

Sekretaris Jenderal Puslibang Pelatihan dan Pen­gawasan Kebijakan Publik, Rudi Zaenudin mengatakan bahwa keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa su­dah mulai mengerucut pada kebenaran. Atas dasar itulah, ia mendesak agar kesaksian saksi sebelumnya dikonfron­tir dengan pimpinan legislatif dan eksekutif serta pengakuan saksi sebelumnya.

“Dari situ akan terlihat sia­pa sebenarnya aktor di balik pengadaan lahan Angka Hong. Majelis Hakim harus konsisten terhadap keputusan yang akan diambilnya nanti. Karena ber­dasarkan keterangan TAPD bahwa kunci perkara ini ada di Banggar, sementara Bang­gar tidak mengetahui soal pen­ganggaran itu,” jelasnya.

Rudi menegaskan, kesak­sian yang bertolak belakang tersebut harus segera disikapi dengan melakukan konfron­tir terhadap saksi-saksi yang pernah dihadirkan, agar sang aktor intelektual tak dapat mengelak.

BACA JUGA :  Halalbihalal IWAPI Kota Bogor, Hery Antasari: Ciptakan Pengusaha Tangguh

Selain itu, kata Rudi, ke­saksian dua pejabat tinggi pada sidang lanjutan kali ini akan menjadi gong per­tama terkuaknya siapa otak dibalik perkara yang telah menyita perhatian publik Kota Bogor selama dua ta­hun terakhir. “Prediksi saya kesaksian saksi pada sidang kali ini bakal menjadi gong awal terkuaknya dalang pen­gadaan lahan Angka Hong,” ungkapnya.

Sebelumnya, pada sidang Senin (8/8), jaksa menghad­irkan tiga orang saksi dari legislatif, yakni Atty Somad­dikarya, Yus Ruswandi, dan Teguh Rihananto. Dalam ke­saksiannya, ketiganya men­egaskan soal anggaran yang ditetapkan DPRD terkait pem­bebasan lahan di Warung Jam­bu untuk merelokasi PKL di Ja­lan Ma Salmun senilai Rp. 17,5 miliar. Sementara Walikota Bogor Bima Arya yang tertu­ang dalam Perda dan Perwali menetapkan harga Rp 49,2 miliar yang kemudian terpakai Rp. 43,1 miliar. (Abdul Kadir Basalamah | Yuska)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================