Sidang lanjutan kasus mark up lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) dihelat pada hari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung dengan agenda keterangan saksi. Dua pejabat tinggi legislatif dan eksekutif kini dipanggil untuk dimintai keterangan menjadi saksi, yakni Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman dan Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Maryono.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Sejauh ini, jaksa suÂdah menghadirkan 45 orang saksi, dari total keseluruhan terdapat 51 orang saksi, dua di antaranÂya dari saksi ahli. Sementara itu, tersisa enam orang saksi yang belum dihadirkan dalam sidang yakni Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil WaÂlikota Usmar Hariman, SekreÂtaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip, Ketua DPRD Kota Bogor Untung W Maryono dan dua orang saksi ahli.
Kepala Seksi Intelijen KeÂjari Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto mengatakan bahwa kehadiran dua saksi tersebut nantinya akan memperkuat dakwaan terhadap kasus dugaan rasuah pembebasan lahan seluas 7.302 meterperÂsegi itu.
“Iya agendanya ada dua orang saksi. Keterangan para saksi nantinya untuk memÂperkuat dakwaan,†ujar Andhie saat dihubungi Jurnal Bogor, Selasa (9/8).
Namun, ia memilih bungÂkam ketika ditanya identitas kedua pejabat tersebut. “Ya hanya itu saja, sisanya saksi ahli. Besok yang jelas dua orang,†tandasnya.
Sekretaris Jenderal Puslibang Pelatihan dan PenÂgawasan Kebijakan Publik, Rudi Zaenudin mengatakan bahwa keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa suÂdah mulai mengerucut pada kebenaran. Atas dasar itulah, ia mendesak agar kesaksian saksi sebelumnya dikonfronÂtir dengan pimpinan legislatif dan eksekutif serta pengakuan saksi sebelumnya.
“Dari situ akan terlihat siaÂpa sebenarnya aktor di balik pengadaan lahan Angka Hong. Majelis Hakim harus konsisten terhadap keputusan yang akan diambilnya nanti. Karena berÂdasarkan keterangan TAPD bahwa kunci perkara ini ada di Banggar, sementara BangÂgar tidak mengetahui soal penÂganggaran itu,†jelasnya.
Rudi menegaskan, kesakÂsian yang bertolak belakang tersebut harus segera disikapi dengan melakukan konfronÂtir terhadap saksi-saksi yang pernah dihadirkan, agar sang aktor intelektual tak dapat mengelak.
Selain itu, kata Rudi, keÂsaksian dua pejabat tinggi pada sidang lanjutan kali ini akan menjadi gong perÂtama terkuaknya siapa otak dibalik perkara yang telah menyita perhatian publik Kota Bogor selama dua taÂhun terakhir. “Prediksi saya kesaksian saksi pada sidang kali ini bakal menjadi gong awal terkuaknya dalang penÂgadaan lahan Angka Hong,†ungkapnya.
Sebelumnya, pada sidang Senin (8/8), jaksa menghadÂirkan tiga orang saksi dari legislatif, yakni Atty SomadÂdikarya, Yus Ruswandi, dan Teguh Rihananto. Dalam keÂsaksiannya, ketiganya menÂegaskan soal anggaran yang ditetapkan DPRD terkait pemÂbebasan lahan di Warung JamÂbu untuk merelokasi PKL di JaÂlan Ma Salmun senilai Rp. 17,5 miliar. Sementara Walikota Bogor Bima Arya yang tertuÂang dalam Perda dan Perwali menetapkan harga Rp 49,2 miliar yang kemudian terpakai Rp. 43,1 miliar. (Abdul Kadir Basalamah | Yuska)
Bagi Halaman