Untitled-5Sidang lanjutan kasus pembelian lahan Jambu Dua, kian panas. Dua saksi yang dihadirkan yakni Ketua DPRD Kota Bogor Untung W Maryono dan Wakil Walikota Usmar Hariman sudutkan Bima Arya.

ABDUL KADIR \ YUSKA APITYA
[email protected]

Dalam kesasiannya, Untung W Maryono bersikeras dia menyetujui harga lahan Jambu Dua hanya sebesar Rp 17,5 miliar. Sementara, Usmar Hariman bersaksi bahwa pembahasan soal lahan Jambu Dua bersama DPRD Kota Bogor berdasarkan perintah Walikota Bogor, Bima Arya melalui pesan singkatnya di Blackberry Massenger.

Jalannya sidang pun sempat tegang karena penasihat hukum dari para terdakwa menyodorkan pertanyaan yang sama secara berulang-ulang kepada Ketua DPRD Kota Bogor, Untung W Maryono.

Kejadian bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nasran Azis menanyakan mengenai proses pembebasan lahan dan anggaran yang digunakan dari mana serta rapat-rapat apa yang diselenggarakan oleh DPRD dan Pemkot Bogor untuk pembebasan lahan Warung Jambu Dua tersebut. Pertanyaan ini ditujukan kepada Untung Maryono.

Untung Maryono sempat terpancing emosinya saat dihujani pertanyaan dari penasihat hukum tiga terdakwa. Namun, dirinya tetap bertahan pada kesaksiannya yakni anggaran untuk pembebasan tersebut senilai Rp 17,5 miliar.

Untung Maryono menjelaskan, tugas pokok dan fungsi Ketua DPRD Kota Bogor dan fungsi Komisi B yang mengetahui adanya pengadaan lahan Warung Jambu. Semua itu dimulai pada tanggal 17 September 2014 tentang adanya penyampaian KUA PPASP yang dibahas antara Komisi B dengan dinas terkait.

“Saya bersama para Wakil Ketua DPRD memunculkan nota kesepakatan pada 30 September 2014 lalu dengan menganggarkan kajian Rp 200 juta untuk Muria, Jambu Dua yang peruntukannya relokasi PKL Jalan MA Salmun dan memang ada untuk aprasial lahan Warung Jambu Dua. Saya belum mengetahui saat itu pengadaan lahan Warung Jambu,” aku Untung di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, Rabu (10/8/2016).

Untung melanjutkan, ada rapat paripurna yang disampaikan Wakil Walikota tentang pengadaan lahan di Warung Jambu. Saat itu, Walikota Bogor Bima Arya sedang di Mekah, anggaranpun diusulkan. Anggaran untuk pembebasan lahan Warung Jambu dimunculkan kembali Rp 55 miliar pada tanggal 9, 10 dan 11 Oktober 2014 dalam rapat dinas dengan Tim Anggaran dan Pembangunan Daerah (TAPD).

BACA JUGA :  Cemilan Manis Gurih dengan Puding Pandan Thai (Kanom Piakpoon), Mudah Dibuat

“Sekretaris Daerah; Ade Sarip Hidayat yang merupakan Ketua Tim TAPD memunculkan angka itu, lalu dibahas oleh DPRD. Kemudian tanggal 10 dibuat notulen rapat, isinya dari Rp 55 miliar, tanggal 11 Oktober muncul angka Rp 25 miliar. Lalu pada 14 Oktober 2014 dimunculkan Rp 17,5 miliar atas dasar kesepakatan bersama TAPD dengan Badan Anggaran (Banggar) dan untuk evaluasi dibahasa dengan hasil yang sama,” terangnya.

Untung menjelaskan, kemudian ada angka dari evaluasi gubernur yang muncul pada tanggal 3 November dan 5 November 2014 dibahas bersama dengan Walikota Bogor, Bima Arya. Dikatakan dalam rapat, pembebasan lahan Warung Jambu Dua sebesar Rp 17,5 miliar. SK Gubernur ada tanggal 3 November 2014 dan ditandatangani pada 5 November 2014.

“Perda dan perwali saya dan saya tahu pas ramai demo anggaran yang saya ketahui Rp 17,5 miliar dan ternyata muncul angka Rp 43,1 miliar. Teguh, Ketua Komisi B yang mengetahui adanya pengadaan lahan Warung Jambu Dua, sementara Kepala Koprasi UMKM tidak mengetahui mungkin,” tuturnya.

Lebih dalam Untung menjelaskan, kemudian ada rapat di Hotel Park Cawang selama 3 hari, pada tanggal 14 Oktober 2014 finalisasi dan 15 Oktober 2014 di paripurnakan. Disitu, ada yang keberatan dengan nilai yang tinggi, alhasil alternatif adalah Rp 25 miliar. Semua itu muncul karena pada tanggal 17 Oktober 2014 harus dikirimkan evaluasi kepada Gubernur Jawa Barat dan pada tanggal 5 November 2014 Sekda menyampaikan ada Rp 35 miliar BBA dari Jawa Barat.

“Adanya itu jadi bahasan DPRD juga, dari pagi sampai sore. Tidak ada perincian uang dari Provinsi Jawa Barat, yang membuat struktur adalah TAPD. Saya berpegang evalusi Gubernur dan Perpres,” tuturnya.

BACA JUGA :  Sah jadi WNI, Maarten Paes Target Main di Piala Dunia 2026

Sementara itu, Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman dalam kesaksiannya mengaku, sudah bertemu dengan Angkahong sebanyak tiga kali.

“Pertama dengan Pak Bima Arya (Walikota) dan Ade Sarip (Sekda). Kemudian bersama Yus Ruswandi (anggota DPRD) dan terakhir di ruang rapat walikota sekitar 26 Desember 2014 dihadiri beberapa pejabat lainnya,” ungkap Usmar.

Usmar juga mengaku, saat Walikota pergi haji dan dirinya menjadi Plh, maka dirinya mengambil inisiatif untuk menyampaikan pesan pendek melalui Blackberry Massanger (BBM) kepada Walikota, Bima Arya karena dalam waktu dekat akan dilakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan DPRD, sehingga dirinya menanyakan kepada Walikota apakah lahan Angkahong ini akan dibahas.

“Dan Walikota membalas BBM saya dengan isi pesan; gambarannya silahkan diajukan dan sampaikan salam saya kepada teman-teman DPRD. Karena itu lah, saat sambutan di paripurna saya sampaikan masalah lahan Angkahong ini,” ujarnya.

Usmar juga menerangkan terkait dengan status tanah, Angkahong mengklaim bahwa itu semua miliknya dan memiliki bukti surat-suratnya.

Ketika Pengacara menanyakan tentang kondisi lahan saat ini, Usmar menjawab jika lahan tersebut belum bisa dipakai karena ada permasalahan hukum ini. “Dan saya akui program penanganan PKL ini gagal karena adanya kasus hukum ini,” tukasnya.

Usmar juga menjelaskan, pengajuan uang sisa salur untuk apa saja, hal tersebut tidak diketahuinya. “Soal keharmonisan DPRD dan pemkot saat ini yah berdinamika saja,” jawab Usmar, sambil tertawa.

Usmar pun menambahkan, pertemuan dengan Angkahong ditemani Yus Ruswandi hanya untuk bertanya saja soal keabsahan lahan, namun itu disampaikan hanya secara lisan saja tanpa melihat dokumen meski diakui pemilik jika dokumen itu ada. “Paling bertemunya hanya 5 sampai 10 menit saja,” pungkasnya. (*)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================