SKPD di Kabupaten Bogor Dirombak

Sementara itu, Bupati Bo­gor, Nurhayanti mengatakan, sosialisasi ini merupakan upaya mempersiapkan diri bersama untuk menyikapi ter­bitnya undang-undang no. 23 tahun 2014 tentang Pemerin­tahan Daerah serta peraturan pemerintahan no 18 tahun 2016, yang akan mengganti­kan peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah. Implementasi ketentuan baru tetang perangkat daerah di­harapkan mampu mendorong Pemkab Bogor untuk mem­bentuk organisasi perangkat daerah yang tepat fungsi.

BACA JUGA :  Motor Tukang Pijat Dibawa Kabur Begal, Polisi Kejar Pelaku

“Lain pihak, prinsip, pera­pihan sturktur organisasi dan birokrasi yang terkandung dalam peraturan pemerin­tah tersebut juga diharapkan mampu menekan pembelan­jaan pegawai dan meningkat­kan pembelajaan publik, se­hingga akan terbangun sistem pemerintahan yang efektif. Dalam rangka mempersiap­kan organisasi perangkat dae­rah,’’ kata Nurhayanti.

Menurut Yanti, Pemkab Bo­gor telah melakukan pemeta­an intensitas dan beban kerja unsur pemerintahan yang menjadi kewenangan pemer­intah daerah yang hasilnya menetukan besaran organisasi perangkat daerah yang akan dibentuk. Yanti, juga sudah melakukan validasi dan klari­fikasi hasil pemetaan unsur pemerintahan di Provinsi Jawa Barat, oleh Kementrian Dalam Negeri bersama kementrian teknis terkait serta lembaga non kementrian, yang dihad­iri oleh seluruh SKPD. Ada­pun hasil pemetaan tersebut tentunya merupakan dasar dari pemerintahan Kabupaten Bogor guna menetapkan per­angkat daerah yang rasional dan proposional. (kozer)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================