Tarif PPh Badan Jadi 17 Persen

Untitled-2JAKARTA, TODAY—Pemerintah berencana menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan dari yang sebelumnya 25% menjadi 17%. Rancangan perubahan Undang-Undang (UU) PPh tersebut segera diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, Pajak Penghasilan (PPh) Badan dimung­kinkan dapat diturunkan menjadi 17% dari yang sekarang berlaku 25%. Ini bertujuan agar Indonesia semakin berdaya saing di antara negara-negara lain.

Hal ini disampaikan oleh Jokowi dalam sesi tanya jawab pada sosialisasi Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Grand Ballroom Rama Shinta, Patra Jasa Semarang Convention Hotel.

Jokowi menuturkan, Singa­pura mengenakan PPh Badan sebesar17%, jauh lebih rendah dibandingkan yang berlaku di dalam negeri. “Kenapa kita harus 25%? Kita ini bersaing. Bisa lari ke sana semua,” tegas Jokowi.

Pemerintah akan men­gajukan perubahan Undang-Undang terkait hal tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penurunan tarif dilakukan secara berta­hap, namun tidak menutup kemungkinan dilakukan se­cara langsung. “Mungkin dari PPh 25% ke 20% dulu, baru ke 17%,” terangnya.

Jokowi meyakini, para ang­gota DPR akan mendukung proses pembahasan itu. Se­lain UU PPh, pemerintah juga mengajukan perubahan atas Undang-Undang Pajak Pert­ambahan Nilai, dan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

BACA JUGA :  Mitsubishi Siapkan Generasi Baru Xpander, Masuk Daftar 13 Model yang Akan Diluncurkan Hingga 2030

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Ken Dwijugiasteadi, menu­turkan alasan utama peruba­han tarif tersebut berkaitan dengan daya saing. Indonesia sulit bersaing dalam perebu­tan investor dengan Singa­pura yang tarifnya sudah 17%. “Ini supaya kita bisa bersaing dengan negara lain terma­suk Singapura,” ujar Ken, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (10/8/2016).

Pajak menjadi salah satu pendorong investor untuk menanamkan modalnya di dalam negeri. Dengan peruba­han ini, besar harapan pemer­intah agar investasi mengalir deras, khususnya pada sektor rill. “Bukan hanya tergantung tarif. Salah satu doang, yang penting mereka percaya nega­ra kita aman,” jelasnya.

Sedangkan untuk besa­ran tarif masih akan dikaji oleh internal pemerintah. Po­sisi tarif sebesar 25% memang terlalu tinggi untuk dunia usaha. “Nanti di UU (dibahas). Pokoknya tarif nggak usah ter­lalu tinggi,” kata Ken.

Menanggapi ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengajukan permintaan revi­si undang-undang kepada DPR dalam waktu dekat ini. Menu­rutnya, permintaan Presiden Jokowi untuk menurunkan tarif PPh badan ke angka 17% tengah dikaji secara internal oleh Kementerian Keuangan. “Jadi kita akan mengajukan ke DPR berbagai macam pe­rubahan di dalam peraturan perundang-undangan per­pajakan baik itu dari sisi PPh dan PPn. Mengenai keputusan tarif seperti yang diputuskan Presiden akan dilakukan ber­bagai kajian,” jelas Sri Muly­ani di Gedung Bursa Efek In­donesia (BEI), Jakarta, Rabu (10/8/2016).

BACA JUGA :  Veda Ega Start dari Posisi ke-13 di Moto3 Italia 2026, Optimistis Raih Hasil Maksimal

Menurutnya dengan tu­runnya tarif PPh ke angka 17% dapat membuat ekonomi Indonesia tumbuh lebih kom­petitif. Pembangunan di infra­struktur juga dapat lebih giat dilaksanakan untuk pemer­ataan pembangunan.

“Tapi spirit-nya adalah membuat Indonesia menjadi negara yang perekonomian­nya lebih kompetitif dan tentu bisa menjalankan fungsi-fungsi pembangunan yang memang merupakan program prioritas pemerintah. Kita akan mencari jalan semaksi­mal mungkin agar keseimban­gan dari seluruh tujuan yang dijanjikan Presiden bisa ter­penuhi. Memang banyak yang harus dikaji secara rutin,” tan­dasnya. (Yuska Apitya/dtk)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================