JAKARTA, TODAY—Pemerintah berencana menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan dari yang sebelumnya 25% menjadi 17%. Rancangan perubahan Undang-Undang (UU) PPh tersebut segera diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, Pajak Penghasilan (PPh) Badan dimungÂkinkan dapat diturunkan menjadi 17% dari yang sekarang berlaku 25%. Ini bertujuan agar Indonesia semakin berdaya saing di antara negara-negara lain.
Hal ini disampaikan oleh Jokowi dalam sesi tanya jawab pada sosialisasi Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Grand Ballroom Rama Shinta, Patra Jasa Semarang Convention Hotel.
Jokowi menuturkan, SingaÂpura mengenakan PPh Badan sebesar17%, jauh lebih rendah dibandingkan yang berlaku di dalam negeri. “Kenapa kita harus 25%? Kita ini bersaing. Bisa lari ke sana semua,†tegas Jokowi.
Pemerintah akan menÂgajukan perubahan Undang-Undang terkait hal tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penurunan tarif dilakukan secara bertaÂhap, namun tidak menutup kemungkinan dilakukan seÂcara langsung. “Mungkin dari PPh 25% ke 20% dulu, baru ke 17%,†terangnya.
Jokowi meyakini, para angÂgota DPR akan mendukung proses pembahasan itu. SeÂlain UU PPh, pemerintah juga mengajukan perubahan atas Undang-Undang Pajak PertÂambahan Nilai, dan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Ken Dwijugiasteadi, menuÂturkan alasan utama perubaÂhan tarif tersebut berkaitan dengan daya saing. Indonesia sulit bersaing dalam perebuÂtan investor dengan SingaÂpura yang tarifnya sudah 17%. “Ini supaya kita bisa bersaing dengan negara lain termaÂsuk Singapura,†ujar Ken, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (10/8/2016).
Pajak menjadi salah satu pendorong investor untuk menanamkan modalnya di dalam negeri. Dengan perubaÂhan ini, besar harapan pemerÂintah agar investasi mengalir deras, khususnya pada sektor rill. “Bukan hanya tergantung tarif. Salah satu doang, yang penting mereka percaya negaÂra kita aman,†jelasnya.
Sedangkan untuk besaÂran tarif masih akan dikaji oleh internal pemerintah. PoÂsisi tarif sebesar 25% memang terlalu tinggi untuk dunia usaha. “Nanti di UU (dibahas). Pokoknya tarif nggak usah terÂlalu tinggi,†kata Ken.
Menanggapi ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengajukan permintaan reviÂsi undang-undang kepada DPR dalam waktu dekat ini. MenuÂrutnya, permintaan Presiden Jokowi untuk menurunkan tarif PPh badan ke angka 17% tengah dikaji secara internal oleh Kementerian Keuangan. “Jadi kita akan mengajukan ke DPR berbagai macam peÂrubahan di dalam peraturan perundang-undangan perÂpajakan baik itu dari sisi PPh dan PPn. Mengenai keputusan tarif seperti yang diputuskan Presiden akan dilakukan berÂbagai kajian,†jelas Sri MulyÂani di Gedung Bursa Efek InÂdonesia (BEI), Jakarta, Rabu (10/8/2016).
Menurutnya dengan tuÂrunnya tarif PPh ke angka 17% dapat membuat ekonomi Indonesia tumbuh lebih komÂpetitif. Pembangunan di infraÂstruktur juga dapat lebih giat dilaksanakan untuk pemerÂataan pembangunan.
“Tapi spirit-nya adalah membuat Indonesia menjadi negara yang perekonomianÂnya lebih kompetitif dan tentu bisa menjalankan fungsi-fungsi pembangunan yang memang merupakan program prioritas pemerintah. Kita akan mencari jalan semaksiÂmal mungkin agar keseimbanÂgan dari seluruh tujuan yang dijanjikan Presiden bisa terÂpenuhi. Memang banyak yang harus dikaji secara rutin,†tanÂdasnya. (Yuska Apitya/dtk)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















