JAKARTA, TODAY—Pemerintah berencana menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan dari yang sebelumnya 25% menjadi 17%. Rancangan perubahan Undang-Undang (UU) PPh tersebut segera diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, Pajak Penghasilan (PPh) Badan dimungÂkinkan dapat diturunkan menjadi 17% dari yang sekarang berlaku 25%. Ini bertujuan agar Indonesia semakin berdaya saing di antara negara-negara lain.
Hal ini disampaikan oleh Jokowi dalam sesi tanya jawab pada sosialisasi Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Grand Ballroom Rama Shinta, Patra Jasa Semarang Convention Hotel.
Jokowi menuturkan, SingaÂpura mengenakan PPh Badan sebesar17%, jauh lebih rendah dibandingkan yang berlaku di dalam negeri. “Kenapa kita harus 25%? Kita ini bersaing. Bisa lari ke sana semua,†tegas Jokowi.
Pemerintah akan menÂgajukan perubahan Undang-Undang terkait hal tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penurunan tarif dilakukan secara bertaÂhap, namun tidak menutup kemungkinan dilakukan seÂcara langsung. “Mungkin dari PPh 25% ke 20% dulu, baru ke 17%,†terangnya.
Jokowi meyakini, para angÂgota DPR akan mendukung proses pembahasan itu. SeÂlain UU PPh, pemerintah juga mengajukan perubahan atas Undang-Undang Pajak PertÂambahan Nilai, dan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.