Untitled-2JAKARTA, TODAY—Pemerintah berencana menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan dari yang sebelumnya 25% menjadi 17%. Rancangan perubahan Undang-Undang (UU) PPh tersebut segera diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, Pajak Penghasilan (PPh) Badan dimung­kinkan dapat diturunkan menjadi 17% dari yang sekarang berlaku 25%. Ini bertujuan agar Indonesia semakin berdaya saing di antara negara-negara lain.

Hal ini disampaikan oleh Jokowi dalam sesi tanya jawab pada sosialisasi Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Grand Ballroom Rama Shinta, Patra Jasa Semarang Convention Hotel.

BACA JUGA :  Libur Lebaran 2024 di Bogor Aja, Sahira Hotel Siapkan Promo Spesial Plus Tiket Rekreasi

Jokowi menuturkan, Singa­pura mengenakan PPh Badan sebesar17%, jauh lebih rendah dibandingkan yang berlaku di dalam negeri. “Kenapa kita harus 25%? Kita ini bersaing. Bisa lari ke sana semua,” tegas Jokowi.

Pemerintah akan men­gajukan perubahan Undang-Undang terkait hal tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penurunan tarif dilakukan secara berta­hap, namun tidak menutup kemungkinan dilakukan se­cara langsung. “Mungkin dari PPh 25% ke 20% dulu, baru ke 17%,” terangnya.

BACA JUGA :  Bogor Football School, Wadah Anak-anak Kembangkan Sepak Bola

Jokowi meyakini, para ang­gota DPR akan mendukung proses pembahasan itu. Se­lain UU PPh, pemerintah juga mengajukan perubahan atas Undang-Undang Pajak Pert­ambahan Nilai, dan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

============================================================
============================================================
============================================================