JAKARTA TODAY-Mahkamah Agung (MA) memperberÂat hukuman OC Kaligis dari 7 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. OC Kaligis menjadi otak pelaku penyuaÂpan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putra dkk.
“Terdakwa selaku advokat senior, apalagi bergeÂlar guru besar, seyogianya menjadi panutan yang haÂrus digugus dan ditiru oleh seluruh advokat dan mahaÂsiswa,†kata hakim agung khusus perkara korupsi, Prof Dr Krisna Harahap, Rabu (10/8/2016).
Hukuman itu dijatuhkan oleh ketua majelis hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung khusus perkara korupsi Prof AbÂdul Latief dan Prof Dr Krisna Harahap. Putusan baru diketok beberapa menit lalu.
Menurut majelis hakim agung, sebagai seorang advokat, OC Kaligis seharusnya steril dari perbuatan-perÂbuatan memberikan atau menjanjikan sesÂuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lain dalam menjalankan profesinya.
“Hal itu sesuai sumpah jabatan yang harus dipÂatuhi setiap advokat seperti tertuang dalam Pasal 4 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat,†cetus Krisna.
Dengan hukuman ini, bila saat ini OC Kaligis beruÂsia 74 tahun, maka pemilik kantor hukum OC Kaligis and Associates itu harus keluar di usia 84 tahun.
(Yuska Apitya/net)
Bagi Halaman