CAFE-SNIPERCafe Sniper yang berlokasi dikawasan Bogor Nirwana Residence (BNR) sepertinya kembali membuat ulah. Setelah kedapatan menjual minuman keras (miras) beberapa pekan lalu, tersiar kabar Cafe tersebut juga memberikan latihan menembak di alam bebas bagi pengunjung. Apakah ijin tersebut sudah ada?

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Walikota Bogor, Bima Arya men­gatakan, apabila sudah ditemu­kan pelanggaran secara pasti, maka Cafe Sniper akan segera ditutup. “Kalau masih jual mi­ras, ada diskotik dan ada keg­iatan lainnya yang melanggar hukum dan tidak sesuai den­gan ijinnya maka akan kami tutup,” terangnya kepada wartawan kemarin.

Ia juga menambahkan Cafe Sniper hanya diijinkan untuk rumah makan. “Apabila lebih dari rumah makan, akan kita tindak, titik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin melarang Pem­kot Bogor dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan tebang pilih dalam menindak aturan-aturan yang ada di Kota Bogor.

Ia mengatakan, jangan sampai ada investor yang merasa ditebang pilih ter­hadap aturan-aturan yang di­jalankan oleh Pemkot Bogor dalam hal ini antara Cafe 31 dan Cafe Sniper.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Lele Bumbu Cabe yang Lezat dan Pedas Nampol

“Bisa saja apabila ada itikad baik dari Cafe Sniper, Pemkot Bogor ataupun masyarakat memberikan keringan namun perlu diperhatikan juga ter­kait investor lain yang sudah ditutup terlebih dahulu. Apak­ah ada kecemburuan sosial yang ditimbulkan dalam dam­pak ini atau tidak,” paparnya.

Ia juga menambahkan, sesuai Perda seharusnya apa­bila proses perijinan belum rampung tidak diperboleh­kan terlebih dahulu untuk melaksanakan aktivitas jual-beli seperti dalam hal ini ijin gangguan (Ho) yang belum ditepati.

“Menurut saya dalam hal ini perlu ada kajian yang men­dalam terkait dampak yang ditimbulkan kepada masyara­kat sekitar,” terangnya.

Ia menambahkan, dalam hal ini seharusnya Satpol PP bisa lebih tegas, aktif dan tidak tebang pilih dalam melakukan penyegelan-penyegelan den­gan berlandaskan ijin yang belum dipenuhi. “Seharus­nya ditutup terlebih dahulu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Waliko­ta Bogor, Usmar mengatakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus tegas dalam menjalankan tugas. Bahkan, terkait Cafe Sniper ia telah menyampaikan kepada Wa­likota Bogor Bima Arya bahwa tempat tersebut mesti ditu­tup.

BACA JUGA :  Kecelakaan Truk Tronton Tabrak Toko-Rumah Warga Jepang Kudus, Diduga Rem Blong

“Saya sudah sampaikan ke pak walikota, bahwa Cafe Sniper itu harus ditutup ses­uai imbauan Ketua DPRD Kota Bogor. Permintaan penutu­pan, karena beberapa waktu lalu ada penjualan miras disana,” ujar Usmar ketika ditemui di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bo­gor, Senin (8/8).

Usmar menuturkan, BNR harus segera memasukan usu­lan pembaharuan izin HO ser­ta memproses izin khusus un­tuk Cafe Sniper. “BNR harus cepat mengajukan dan segera memasukan usulan pembaha­ruan HO. Kita nanti akan kita lihat kesana untuk memasti­kan Cafe Sniper apakah tetap operasional dengan menjual miras atau tidak,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Usmar, Satpol PP harus bertindak tegas agar BNR segera meny­elesaikan perizinannya. “Ha­rus cepat diselesaikan izin HO secara kolektif untuk seluruh tempat usaha yang ada di sana,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) Denny Mu­lyadi mengatakan, hingga kini cafe tersebut belum mengan­tungi izin. “Belum ada izinnya karena BNR belum mengurus perizinan,” ungkapnya. (Ab­dul Kadir Basalamah)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================