
Oleh : ABDUL KADIR
[email protected] BogorBima Arya bersamapara penerima manfaat zakat
Ada pernyataan menÂarik dari Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat KH Arif Ramdhani. Menurut dia, zakat adalah ruÂkun Islam yang selalu terabaiÂkan dalam pelaksanaanya.
‘’Kalau kita tak menÂjalankan solat dan puasa, pasti merasa berdosa. Tetapi kalau tak bayar zakat nyantai-nyanÂtai aja,’’ kata Arif pada acara Deklarasi Kebangkitan Menuju Bogor Kota Zakat 2020 di di Aula Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jalan PadjaÂjaran Nomor 10 Kota Bogor, Kamis (11/08/2016).
Padahal, lanjut Arif, dalam beberapa ayat Alquran, kewaÂjiban zakat senantiasa disejaÂjarkan dengan kewajiban solat. ‘’Inilah tantangan yang kita haÂdapi untuk membangun kesadaÂran berzakat di tengah-tengah masyarakat muslim,’’ katanya.
Padahal potensi zakat ini sangat besar. Menurut Ketua Baznas Kota Bogor H. AchÂmad Chotib Malik, potensi zaÂkat umat Islam di Kota Bogor pada tahun 2016 mencapai Rp 462 miliar. Namun, katanya, pencapaian zakat baru beraÂda pada angka Rp 3,2 miliar. ‘’Jumlah ini masih terlalu seÂdikit,’’ kata Chotib kepada BoÂgor Today.
Padahal kata Chotib MaÂlik, zakat merupakan kewaÂjiban umat Islam baik sebagai hamba Allah maupun sebagai warna negara yang taat kepaÂda aturan. “Semua ini masih harus disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya di Kota Bogor. Terkait dengan target zakat ini, saat ini kita masih jauh dari target,’’ katanya.
Acara Deklarasi KebangkiÂtan Menuju Bogor Kota Zakat 2020 ini cukup meriah. Hadir pada kesempatan ini Walikota Bogor Dr Bima Arya Sugiarto, para muspida, jajaran direksi BUMD Kota Bogor, para ketua Baznas dari daerah tetangga seperti Bekasi, Depok, Ketua IWAPI Kota Bogor Deswati Diningsih yang juga didaulat sebagai Duta Zakat Kota Bogor, para ulama dan tamu undanaÂgan lainnya.
Tentang besarnya potensi zakat di Kota Bogor ini, diakui oleh Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto. ‘’Potensi zaÂkat saat ini setara dengan 60 persen PAD. Seperti yang disÂampaikan Ketua Baznas Kota Bogor tadi potensi zakat umat Islam Kota Bogor mencapai Rp 462 miliar. Sementara PAD ada di kisaran Rp 600-an miliar.’’
Untuk mengejar target perolehan zakat tersebut, ChoÂtib Malik mencoba berkomuÂnikasi dengan jajaran legislaÂtif maupun eksekutif untuk membuat aturan wajib bagi umat muslim di Kota Bogor yang nantinya agar dituangkan dalam Perda Kota Bogor.
“Kita akan dorong Perda Zakat, draftnya sudah kita berikan dan sampaikan kepaÂda Walikota Bogor, agar nantiÂnya dapat tertuang didalam Perwali kemudian diusulkan kepada Balegda dan menjadi Perda Zakat,†papar Chotib Malik.
Walikota Bogor sepakat dengan Chotib Malik. Mnurut Bima, untuk mendongkrak zakat di Kota Bogor dia akan mengkaji pemotongan tunjanÂgan dan gaji secara langsung kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Agar tidak menÂimbulkan persoalan hukum, perlu dikaji terlebih dahulu. Di provinsi sudah dilakukan dan di Kota Bogor sepertinya bisa untuk memaksimalkan pelaksanaan zakat di lingkunÂgan Pemkot maupun instansi,†paparnya.
Ia juga menambahkan, terkait dengan perhitungan pemotongan gaji Bima belum tahu pasti berapa yang harus dipotong dan disisihkan untuk membayar zakat. “Detailnya saya belum mengetahui, perlu diskusi terlebih dahulu denÂgan Badan Kepegawaian, yang pasti tidak boleh bertentangan dengan hukum,†jelasnya.
Ia menambahkan dalam hal ini ada komitmen APBD, diharapkannya dengan model ini akan mampu menjemput bola lebih banyak lagi untuk memajukan Kota Bogor sebÂagai Kota Zakat. “Semua cara-cara ini harus sesuai dengan aturan,†jelasnya.
Bagi Halaman
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















