Rukun Islam yang Terabaikan

Untitled-10Oleh : ABDUL KADIR
[email protected] BogorBima Arya bersamapara penerima manfaat zakat

Ada pernyataan men­arik dari Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat KH Arif Ramdhani. Menurut dia, zakat adalah ru­kun Islam yang selalu terabai­kan dalam pelaksanaanya.

‘’Kalau kita tak men­jalankan solat dan puasa, pasti merasa berdosa. Tetapi kalau tak bayar zakat nyantai-nyan­tai aja,’’ kata Arif pada acara Deklarasi Kebangkitan Menuju Bogor Kota Zakat 2020 di di Aula Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jalan Padja­jaran Nomor 10 Kota Bogor, Kamis (11/08/2016).

Padahal, lanjut Arif, dalam beberapa ayat Alquran, kewa­jiban zakat senantiasa diseja­jarkan dengan kewajiban solat. ‘’Inilah tantangan yang kita ha­dapi untuk membangun kesada­ran berzakat di tengah-tengah masyarakat muslim,’’ katanya.

Padahal potensi zakat ini sangat besar. Menurut Ketua Baznas Kota Bogor H. Ach­mad Chotib Malik, potensi za­kat umat Islam di Kota Bogor pada tahun 2016 mencapai Rp 462 miliar. Namun, katanya, pencapaian zakat baru bera­da pada angka Rp 3,2 miliar. ‘’Jumlah ini masih terlalu se­dikit,’’ kata Chotib kepada Bo­gor Today.

Padahal kata Chotib Ma­lik, zakat merupakan kewa­jiban umat Islam baik sebagai hamba Allah maupun sebagai warna negara yang taat kepa­da aturan. “Semua ini masih harus disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya di Kota Bogor. Terkait dengan target zakat ini, saat ini kita masih jauh dari target,’’ katanya.

BACA JUGA :  Pos Koramil Megamendung Resmi Berdiri, Jaro Ade: Jaga Sinergi Demi Bogor Aman

Acara Deklarasi Kebangki­tan Menuju Bogor Kota Zakat 2020 ini cukup meriah. Hadir pada kesempatan ini Walikota Bogor Dr Bima Arya Sugiarto, para muspida, jajaran direksi BUMD Kota Bogor, para ketua Baznas dari daerah tetangga seperti Bekasi, Depok, Ketua IWAPI Kota Bogor Deswati Diningsih yang juga didaulat sebagai Duta Zakat Kota Bogor, para ulama dan tamu undana­gan lainnya.

Tentang besarnya potensi zakat di Kota Bogor ini, diakui oleh Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto. ‘’Potensi za­kat saat ini setara dengan 60 persen PAD. Seperti yang dis­ampaikan Ketua Baznas Kota Bogor tadi potensi zakat umat Islam Kota Bogor mencapai Rp 462 miliar. Sementara PAD ada di kisaran Rp 600-an miliar.’’

Untuk mengejar target perolehan zakat tersebut, Cho­tib Malik mencoba berkomu­nikasi dengan jajaran legisla­tif maupun eksekutif untuk membuat aturan wajib bagi umat muslim di Kota Bogor yang nantinya agar dituangkan dalam Perda Kota Bogor.

BACA JUGA :  Sensus Ekonomi 2026 di Kota Bogor Dimulai

“Kita akan dorong Perda Zakat, draftnya sudah kita berikan dan sampaikan kepa­da Walikota Bogor, agar nanti­nya dapat tertuang didalam Perwali kemudian diusulkan kepada Balegda dan menjadi Perda Zakat,” papar Chotib Malik.

Walikota Bogor sepakat dengan Chotib Malik. Mnurut Bima, untuk mendongkrak zakat di Kota Bogor dia akan mengkaji pemotongan tunjan­gan dan gaji secara langsung kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Agar tidak men­imbulkan persoalan hukum, perlu dikaji terlebih dahulu. Di provinsi sudah dilakukan dan di Kota Bogor sepertinya bisa untuk memaksimalkan pelaksanaan zakat di lingkun­gan Pemkot maupun instansi,” paparnya.

Ia juga menambahkan, terkait dengan perhitungan pemotongan gaji Bima belum tahu pasti berapa yang harus dipotong dan disisihkan untuk membayar zakat. “Detailnya saya belum mengetahui, perlu diskusi terlebih dahulu den­gan Badan Kepegawaian, yang pasti tidak boleh bertentangan dengan hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan dalam hal ini ada komitmen APBD, diharapkannya dengan model ini akan mampu menjemput bola lebih banyak lagi untuk memajukan Kota Bogor seb­agai Kota Zakat. “Semua cara-cara ini harus sesuai dengan aturan,” jelasnya.

 

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================