Untitled-4KESAKSIAN Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat dalam sidang kasus mark up harga lahan Jambu Dua, akan sangat menentukan. Pasalnya, nama dua pejabat ini kerap disebut oleh para saksi dalam sidang kasus ini di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung.

ABDUL KADIR|YUSKA APITYA
[email protected]

Pada sidang akhir pekan lalu, Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman dan Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Mary­ono telah menyampaikan kesaksiannya dalam kasus yang sama. Sebelumnya kesaksian-kesaksian dari jajaran legislatif dan eksekutif sudah disampaikan.

Sejauh ini banyak kesaksian yang terkesan me­nyudutkan Walikota Bogor, Bima Arya dan Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat. Dalam hal ini apa kesaksian yang akan diberikan oleh Walikota dan Sekda?

Dalam beberapa kesempatan, Bima Arya Sugiarto mengatakan, tidak akan berpolemik menanggapi kesaksian yang cenderung memo­jokkannya itu. Naum secara tegas dia menyatakan siap untuk hadir memberikan kesaksian pada

Senin hari ini. “Nanti semua akan saya sampaikan apa yang saya ketahui, apa yang saya yakini dan apa yang saya ketahui,“ paparnya.

Menurut Bima, tidak semua kesaksian yang telah diberikan di meja persidangan itu benar. “Ada yang benar dan ada yang tidak benar, nanti akan saya sampaikan, akan saya konfirmasi dan konfron­tasi, yang benar akan saya akui,” terangnya.

Ia juga mengklaim semua ke­saksian yang diberikan oleh para bawahannya di Pemkot Bogor (Eksekutif, Red) sejauh ini sudah disampaikan dan sesuai. “Kadang ada kesaksian yang dimuat dimedia misalnya A ketika disampaikan ke­pada saya dan saya lihat rekaman­nya tidak seperti itu,” tuturnya.

BACA JUGA :  Wajib Coba, Aktivitas Seru Camping Ground di Harris Sentul Bogor

Menurutnya, kasus Jambu Dua ini pada prinsipnya merupakan kebijakan untuk memuliakan PKL. “Semua sudah dilakukan sesuai dengan tahapan-tahapan prose­dur,” pungkasnya.

Senada, Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat menyatakan siap menghadapi sidang di PN Tipikor Bandung. “Insya Allah saya siap,” singkat Ade usai menghadiri acara pembacaan Ulang Janji Pramuka Kwarcab Kota Bogor SMK Negeri 1 Jl. Heulang, kemarin.

Sekedar informasi, kasus ini juga turut dijadikan bahan penyeli­dikan oleh Kejaksaan Tinggi (Keja­ti) Bandung untuk mengkaji apak­ah ada permainan yang dilakukan oleh aktor intelektual dalam perka­ra ini.

Jajaran dari eksekutif memberi­kan kesaksian bahwa harga lahan Jambu Dua ini hanya Rp 17,5 Miliar dengan dasar acuan SK yang ditan­datangani pimpinan DPRD Kota Bogor. Namun di dalam Perda No­mor 7 Tahun 2014 tentang APBD muncul harga sebesar Rp 43,1 mil­iar yang ditandatangani Walikota Bogor Bima Arya.

Sejauh ini tiga orang terdakwa telah ditetapkan oleh Kejari Kota Bogor, yakni mantan Kepala Dinas KUMKM Bogor; Hidayat Yudha Pri­yatna, mantan Camat Bogor Barat; Irwan Gumelar dan Ketua Aprais­sal; Roni Nasru Adnan.

Sementara itu, penasihat hu­kum terdakwa Irwan Gumelar, Adil Solihin Putera menilai ket­erangan Bima Arya dan Ade Sarip yang dihadirkan di pengadilan, sangat menentukan. Sebab masih ada keterkaitan para saksi fakta sebelumnya. “Karena yang bisa menjawab keterangan saksi sebe­lumnya soal penentuan angka Rp 43,1 miliar itu ya Walikota,” kata Adil.

BACA JUGA :  Nobar Timnas Garuda Muda di Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto: Doakan Skuad Besutan Shin Tae-yong Lawan Irak dan Raih Tiket Olimpiade Paris 2024

Selain Walikota, keterkaitan Sekda juga sangat menentukan ter­hadap saksi fakta sebelumnya yang mengaitkan terdakwa Hidayat Yud­ha Priatna menyandang status ter­dakwa dalam perkara ini.

“Kalau Sekda, ada kaitan den­gan keterangan saksi lalu. Yang menyatakan Pak Yudha mendatan­gi apraisal karena disuruh oleh Pak Sekda. Ini kan ada kaitannya dengan keterang kemarin yang dikatakan oleh Saksi Mamat,” pa­parnya.

Keterangan saksi Mamat sendi­ri, kata Adil, saat bersidang sebel­umnya menuturkan bahwa setelah pertemuan di Balaikota tanggal 27 Desember 2014 terdakwa HYP mengajak saksi Mamat ke rumah terdakwa RNA.

“Kata saksi kan setelah rapat tanggal 27 Desember Pak Yudha balik ke kantor UMKM, nah disitu­lah Pak Yudha nanyain ke Mamat rumah Pak Adnan mana, lalu di­tunjukin lah,” katanya.

Maksud dan tujuannya, sam­bung Adil, menurut saksi Mamat kala sidang sebelumnya, untuk merubah angka apraissal. “Itu yang akan kita kroscek kepada Sekda pada sidang nanti. Tapi yang jelas kami juga ingin tahu dana kurang salur yang Rp 35 miliar itu karena pihak legislatif mengaku tidak dianggarkan namun usulan TAPD, Pak Sekda itu menyatakan ada dana kurang salur yang di pak­ai untuk pemebelian lahan di Wa­rung Jambu,” tandasnya. (*)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================