PERSIDANGAN kasus dugaan mark up pen­gadaan lahan relokasi PKL di Jambu Dua, mulai memasuki babak neraka. Para saksi yang di­panggil ke Pengadilan Tipikor Bandung mulai saling tikam. Mereka mencari selamat sendiri-sendiri.

Pada persidangan pekan lalu, Ketua DPRD Kota Bogor Untung W Maryono dan Wakil Wa­likota Bogor Usmar Hariman telah menyampai­kan kesaksiannya. Kedua pejabat ini menjelas­kan secara panjang lebar ikhwal kasus dugaan korupsi ini sesuai dengan jalan pikiran dan ke­pentingan mereka masing-masing.

Hasil akhirnya, kesaksian Usmar dan Un­tung ini dinilai banyak kalangan mengarah pada pemojokkan Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto. Untung, misalnya, bersikukuh bahwa DPRD hanya menyetujui anggaran pembelian tanah Jambu Dua dari Angkahong itu hanya Rp 17,5 miliar. Sementara total anggaran yang sudah digelontorkan untuk membeli tanah di jalan buntu itu Rp 43,1 miliar.

Sementara itu, Usmar juga tetap mengklaim bahwa pembahasan-pembahasan materi dalam rapat ikhwal pengadaan tanah relokasi PKL itu atas sepengatahuan dan persetujuan Walikota Bima Arya yang pada saat itu sedang berada di Tanah Suci Mekah. Termasuk juga kedatangan Usmar ke rumah Angkahong, sang tuan tanah itu, dikatakannya atas sepengetahuan Walikota Bima Arya.

Tentu Bima Arya tak tertarik untuk berpo­lemik seputar isi kesaksian para anak buah dan para koleganya itu. Berkali-kali dia menyatakan bahwa semua yang disampaikan para saksi itu kelak akan dia jawab di persidangan pada saat dia dipanggil sebagai saksi.

Jadwal Bima Arya bersaksi di pengadi­lan Tipikor Bandung ini seharusnya Senin (15/8/2016) kemarin. Dia dipanggila bersama Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat sebagai saksi penting dalam kasus yang sudah hampir berumur setahun itu.

Namun rupanya Bima Arya tak jadi mem­berikan kesaksian lantaran waktu sidang yang mengalami keterlambatan beberapa jam dari jadwal. Bima Arya baru akan memberikan ke­saksian pada tanggal 22 Agustus mendatang. Bima sendiri yang meminta agar pemeriksaan dirinya sebagai saksi diundur.

Namun, dari kesaksian yang disampaikan Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat, sudah bisa diraba akan ke mana arah kesaksian Bima Arya nanti. Seperti diketahui, Ade Sarip dengan tegas dan gamblang menyebutkan bahwa dana Rp 43,1 miliar yang gelontorkan untuk mem­beli tanah Ankahong itu sudah atas persetujuan DPRD Kota Bogor yang disahkan oleh Ketua DPRD Untung W Maryono dalam sidang pari­purna pembahasan APBD-P.

Tentu saja, kesaksian Ade Sarip ini mema­tahkan kesaksian yang disampaikan Ketua DPRD dan beberapa saksi dari pimpinan dewan yang sudah diperiksa lebih dulu. Ade Sarip tak memungkiri adanya angka Rp 17,5 miliar dalam APBD tersebut. Namun, katanya, angka terse­but terdapat pada lampiran. Tetapi angka yang terdapat dala APBD yang disahkan oleh Ketua DPRD adalar Rp 43,1 miliar.

Keterangan Ade Sarip di muka pengadilan Tipikor Bandung ini tentu membawa implikasi yang sangat tajam, yakni memaksa majelis ha­kim untuk memanggil kembali Ketua DPRD Kota Bogor. Hakim pasti akan sangat penasaran dengan adegan saling tikam antara kubu legisla­tif dan kubu eksekutif. (*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================