Deadline Angkot Berbadan Hukum Akhir Tahun !

Teddy menjelaskan, aturan angkot berbadan hukum dibuat agar semua pelayanan dapat dimudahkan dan bisa diproses sesuai aturan yang berlaku. Sebab, dengan be­lum bergabungnya angkot ke badan hukum akan memper­sulit mereka sendiri.

BACA JUGA :  Antisipasi Kemarau di Kota Bogor, Perumda Tirta Pakuan Siapkan Langkah Darurat

Saat ini, masih kata Ted­dy, DLLAJ masih akan terus melakukan pembinaan badan hukum.

“Kalau angkot sudah ber­badan hukum akan diseragam­kan mengelola angkutan umum sesuai mekanisme yang dibuat pemerintah,” pungkas­nya. (Abdul Kadir Basala­mah)

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Desak Skema Subsidi Biskita Diubah Berdasarkan Jumlah Penumpang

 

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================