BOGOR TODAY – Hingga akhÂir Juni 2016, perolehan pajak belum mencapai target. BahÂkan, akibat belum berlakunya kenaikan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), pendapatan Dinas Pendapatan Daerah (DispenÂda) Kota Bogor kurang dari 50%.
Hal ini dijelaskan Kepala Dispenda Kota Bogor Daud Nedo Daneroh, yang ditemui pada acara rakor evaluasi PAD Semester I di Gedung HarÂmoni, Senin (15/8/2016). Daud menjelaskan, perolehan pajak masih di bawah target karena kenaikan PPJ yang semula dapat diterapkan mulai tahun ini belum juga rampung paÂyung hukumnya.
“PPJ yang tadinya 3% keÂmudian dinaikan menjadi 5% belum bisa diterapkan karena Perdanya sendiri sampai saat ini belum turun sehingga otoÂmatis mempengaruhi,†ungÂkap Daud.
Hal ini mengakibatkan piÂhaknya harus menurunkan target PPJ. Daud menambahÂkan, sebelum adanya kenaiÂkan, target PPJ pada tahun lalu sebesar 24 miliar. Lalu setelah dinaikan 2% targetnya menÂjadi 40 miliar.
Penurunan juga terjadi dalam hal perizinan. Sesuai moratorium, pemberian izin yang dikelola Badan PelayÂanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kota Bogor, perizinan tahun ke tahun akan dipermudah dan diperingan biayanya. Daud berharap melalui rakor evaluasi ini pengelola pajak (Dispenda), SKPD pengelola retribusi dan seluruh unsur wilayah sebagai penunjang, termotivasi kembali untuk lebih menggali PAD.
Sementara itu, Wakil WaÂlikota Bogor, Usmar Hariman mengatakan, evaluasi ini merupakan salah satu upaya untuk mengantisipasi capaian dari PAD yang telah ditargetÂkan di tahun 2016.
“Sehingga kalau dibutuhkan langkah-langkah sesuai dengan program yang sudah ada di masing-masing SKPD incomer, itu tidak masalah. Tetapi apaÂbila dirasa kurang pembiayÂaan untuk program capaian di masing-masing SKPD incomer maka bisa diusulkan di angÂgaran perubahan yang akan datang,†jelas Usmar.
Usmar menambahkan, dirinya banyak menyampaiÂkan persoalan dan catatan terkait dengan identifikasi dan verifikasi pajak. TermaÂsuk juga potensi yang hilang, pengoptimalan lahan yang harusnya bisa memberikan sumbangan PAD dari sisi lainÂnya. Demikian pula dengan upaya intensifikasi dan ekstenÂfikasi pajak, inovasi dan pengÂgunaan teknologi yang sudah dilakukan Dispenda.
“Tinggal kembali ke kitÂanya, etos kerja kita mau tidak bersama-sama untuk mewuÂjudkan capaian itu,†beber Usmar.
Terkait adanya penurunan Pajak Penerangan Jalan Usmar mengatakan, perdanya sudah ditetapkan bersama dewan dan sekarang sedang dievaluÂasi Gubernur Jawa Barat. Jadi Kota Bogor belum bisa mengÂgunakan pungutan 5% dari kewajiban warga untuk memÂberikan besaran pajaknya.
“Dispenda masih mengguÂnakan 3% yang artinya target sudah ditentukan duluan tetaÂpi kami tidak mengeksekusi itu,†jelasnya. (Abdul Kadir Basalamah)
Bagi Halaman