“Warga binaan atau nara­pidana adalah warga negara juga yang memiliki hak-hak yang meski dihormati dan dipenuhi, penghormatan dan pemenuhan hak tersebut ha­rus terus dipertahankan dan diperjuangkan,” kata Bupati Bogor, Nurhayanti.

Tidak hanya itu, lanjut Yanti – begitu disapa – bahwa, lembaga pemasyarakatan se­bagai sebuah sistem pembi­naan memiliki peran penting dalam pelayanan bantuan hukum, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan harus me­mahami, bahwa bantuan hu­kum merupakan hak setiap warga negara, tidak terlepas tahanan dan narapidana yang sedang dihadapan dengan hu­kum, harus dipenuhi haknya.

BACA JUGA :  Peringati Hari Kartini, Pemkab Bogor Hadirkan Layanan KB Serentak di 40 Kecamatan se-Kabupaten Bogor

“Disinilah pentingnya un­tuk dibentuknya pos bantuan hukum (Posbakum) di setiap lapas dan rutan, karena itu se­bagi amant konstitusi bahwa setiap warga negara berhak atas persamaan hukum dan perlakuan adil, tak terkecuali mereka tahanan dan narapi­dana tetap mendapatkan ban­tuan hukum atau kemudahan akses keadilan,” tandasnya.

Sekedar informasi, warga binaan merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak yang meski di­hormati dan dipenuhi. Salah satu hak yang dimiliki napi yaitu, hak mendapatkan pengurangan masa men­jalani pidana (Remisi, red), karena remisi merupakan hak yang telah diatur secara tegas dalam Pasal 14 ayat (1) Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pema­syarakatan, bahwa setiap narapidan mempunyai hak untuk mendapatkan pen­gurangan masa menjalani pidana. (Iman R Hakim)

BACA JUGA :  Penemuan Mayat ODGJ Pria di Halaman Masjid Caringin

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================