“Warga binaan atau naraÂpidana adalah warga negara juga yang memiliki hak-hak yang meski dihormati dan dipenuhi, penghormatan dan pemenuhan hak tersebut haÂrus terus dipertahankan dan diperjuangkan,†kata Bupati Bogor, Nurhayanti.
Tidak hanya itu, lanjut Yanti – begitu disapa – bahwa, lembaga pemasyarakatan seÂbagai sebuah sistem pembiÂnaan memiliki peran penting dalam pelayanan bantuan hukum, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan harus meÂmahami, bahwa bantuan huÂkum merupakan hak setiap warga negara, tidak terlepas tahanan dan narapidana yang sedang dihadapan dengan huÂkum, harus dipenuhi haknya.
“Disinilah pentingnya unÂtuk dibentuknya pos bantuan hukum (Posbakum) di setiap lapas dan rutan, karena itu seÂbagi amant konstitusi bahwa setiap warga negara berhak atas persamaan hukum dan perlakuan adil, tak terkecuali mereka tahanan dan narapiÂdana tetap mendapatkan banÂtuan hukum atau kemudahan akses keadilan,†tandasnya.
Sekedar informasi, warga binaan merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak yang meski diÂhormati dan dipenuhi. Salah satu hak yang dimiliki napi yaitu, hak mendapatkan pengurangan masa menÂjalani pidana (Remisi, red), karena remisi merupakan hak yang telah diatur secara tegas dalam Pasal 14 ayat (1) Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemaÂsyarakatan, bahwa setiap narapidan mempunyai hak untuk mendapatkan penÂgurangan masa menjalani pidana. (Iman R Hakim)