
Menurut Menkum HAM, Gloria belum mendapatkan status WNI karena orangÂtuanya lalai mendaftarkan status WNI setelah Gloria maksimal berusia 4 tahun. Namun, Gloria bisa mengajukan kembali status WNI-nya setelah usianya genap berusia 18 tahun.
Gloria berpaspor Prancis karena orangtuanya lalai mendaftarkan status WNI Gloria maksimal 4 tahun sebelum lahir. Menurut Menkum HAM, Yasonna Laoly, status WNI Gloria bisa diajukan setelah usianya genap 18 tahun.
Kasus Arcandra Tahar dan Gloria NaÂtapraja Hamel inipun dijadikan momenÂtum Dewan Perwakilan Rakyat untuk merevisi Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Ketua DPR Ade Komaruddin mengatakan ada peluang revisi UU Kewarganegaraan itu menjadi Program Legislasi Nasional (ProÂlegnas) prioritas tahun ini.
“Kita melihat soal kewarganegaraan misalnya sekarang setelah ada beberapa peristiwa menjadikan kita ingat kembali harus memprioritaskan pembahasan menyangkut hal ini (UU KewarganegaÂraan). Saya kira kita akan evaluasi ProÂlegnas itu ada beberapa yang tidak pas kita bahas sekarang momentumnya ada beberapa yang kita drop ada yang beberÂapa undang-undang yang justru tidak ada dalam Prolegnas kita anggap penting kita masukan dalam RUU yang baru yang diÂprioritaskan termasuk yang ini. Kita juga ingin putra putri terbaik bangsa ini yang ingin menyumbangkan tenaga pikirannya untuk negara ini kenapa kita persulit,†kata Ade kepada wartawan usai upacara peringatan HUT ke-71 Kemerdekaan RI di Istana Negara, Rabu (17/8/2016).
Revisi UU Kewarganegaraan, kata politisi yang disapa Akom itu, bukan beÂrarti melonggarkan syarat untuk menjadi WNI. Namun untuk membuka kesempaÂtan seluas-luasnya bagi anak bangsa yang ingin mengabdikan diri dan jiwa nasionalÂisme kepada negara.
DPR, kata Akom, akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk membahas kemungkinan revisi UU KewarganegaÂraan. Rencananya, Kamis besok usai perÂingatan Hari Konstitusi, pimpinan DPR akan mengevaluasi program-program legÂislasi prioritas.
Adapun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyarankan Gloria Natapraja Hamel mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan kewarganegaraan akibat pernikahan pasangan beda negara. Gloria yang kini berusia 16 tahun sempat batal menjadi pasukan pengibar bendera pusaÂka di Istana Negara karena menyandang status dua negara.
Ayah Gloria berkewarganeraan PranÂcis, adapun sang ibu berdarah Sunda. Gloria dinilai merupakan legal standing yang tepat untuk mengajukan uji materi Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan.
(Yuska Apitya Aji)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















